Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya berencana membangun sejumlah infrastruktur mulai 2025. Membutuhkan anggaran senilai Rp5,6 triliun, Pemkot berencana akan melakukan pinjaman.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sempat mengungkapkan, satu di antara sumber tersebut rencananya berasal dari PT Sarana Multi Infrastruktur Persero (PT SMI).
Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, pinjaman tersebut akan mempertimbangkan bunga yang lebih kompetitif.
Pinjaman non perbankan dinilai dapat memberikan nominal besar dengan bunga kecil. "Saat ini pemerintah sedang menjajaki kemungkinan - kemungkinan terbaik dari lembaga keuangan bukan bank maupun dari perbankan," kata Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad di Surabaya, Senin (20/1/2025).
Pihaknya optimis, pembiayaan alternatif ini tidak akan membebani kepala daerah di masa mendatang. Sebab, mekanisme pengembaliannya sudah dihitung dengan rasio utang.
Pinjaman ditargetkan selesai saat Wali Kota periode 2025-2030 tuntas menjabat. "Kita cash flow-nya dalam 5 tahun diharapkan selesai, RPJMD itu sudah selesai," katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Kaji Pinjaman Rp5 Triliun dari PT SMI untuk Pembiayaan Alternatif Pembangunan
Selain itu, bunga pinjaman diharapkan berada pada kisaran 4-6 persen. Perhitungan ini sebagaimana telah disesuaikan dengan kekuatan fiskal Pemkot Surabaya.
"Itu semua sudah ada penilaian, debt ratio-nya sudah diukur sekian maksimal. Misal pinjaman kita maksimal sekian, kita pasti di bawahnya. Jadi kemampuan Surabaya ini dianggap tinggi, karena PAD besar persentasenya terhadap semua total pendapatan asli daerah," bebernya.
Sumber pendanaan alternatif diharap dapat mengoptimalkan pembangunan di Surabaya. Mengingat, Pemkot tengah berupaya menjadikan Surabaya sebagai superhub megapolitan dengan menangkap peluang adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Percepatan ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. “Kita ditargetkan mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto)," katanya.
"Selain itu, kita juga fokus menyelesaikan isu stunting, kemiskinan, program makan bergizi, kesehatan dan mandatory spending lain seperti BOPDA (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah),” tutur Irvan.
Irvan menyebut beberapa proyek prioritas di tahun 2025. Di antaranya, Jalan Menganti-Wiyung, diversi saluran Gunungsari untuk penanggulangan banjir dan penghubung Surabaya-Gresik, underpass Bundaran Taman Pelangi (Bundaran Dolog), hingga Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB).
Dengan dikerjakan secara bersamaan, manfaat akan segera bisa dirasakan. Namun tantangannya, proyek ini memerlukan dana besar untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik.
"Jika dikerjakan lebih awal, manfaat ekonominya akan segera dirasakan. Berbeda jika dilakukan per-segmen, yang memakan waktu lebih lama dan meningkatkan biaya akibat kenaikan harga lahan,” jelas Irvan.
Memperhitungkan postur APBD Surabaya, pembangunan Kota Pahlawan tidak efektif tanpa adanya pembiayaan alternatif. Pada APBD 2025 yang mencapai Rp12,3 triliun, sekitar Rp8,7 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk belanja wajib.
Belanja wajib ini meliputi biaya pendidikan, kesehatan, hingga pengurangan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan pemulihan ekonomi masyarakat. "Ini mendapatkan alokasi paling besar," katanya.
Sisanya, Pemkot hanya memiliki anggaran sekitar Rp2-3 triliun untuk pembiayaan infrastruktur. Dengan besarnya kebutuhan, sisa anggaran tersebut tidaklah memadai.
"Sehingga untuk menunjang superhub dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kami membutuhkan sumber pendanaan alternatif. Di antaranya seperti pinjaman Daerah, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan alternatif lainnya," katanya.
Pemkot juga akan tetap meminta persetujuan DPRD Surabaya. Nantinya, pendapatan alternatif akan mulai direalisasikan pada pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025.
"Kita bahas juga dengan DPRD, kita minta persetujuan. Yang paling dimungkinkan lewat PAK, kita ajukan," katanya.
Pendanaan alternatif diperbolehkan dalam regulasi. Hal ini sesuai Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam UU HKPD disebutkan bahwa pembiayaan dengan pinjaman daerah, dapat bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Sebelum hal tersebut terealisasi, Pemkot Surabaya juga menjalin komunikasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kemenko Perekonomian. "Kita sudah ajukan proposal dan pada prinsipnya mereka sangat mendukung," ujar dia.