Ada Temuan SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Investigasi Mendalam

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim meminta informasi mengenai 21 hektar kawasan laut di Sumenep yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

SHM tersebut ditemukan di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. 

Hal ini menjadi atensi publik pasca mencuat temuan HGB maupun SHM yang berada di laut pada beberapa daerah di tanah air.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan yang terang kepada publik terkait temuan di Sumenep. 

Dia menjelaskan, keberadaan SHM di wilayah laut ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur dan legalitas penerbitannya.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Digelar 6 Februari 2025, DPRD Jatim: Stabilitas Terjaga

“Sehingga, kami meminta pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum,” kata Deni dalam penjelasannya, Minggu (26/1/2025). 

Deni yang merupakan politisi muda itu mengingatkan pentingnya verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung dalam proses penerbitan sertifikat.

Perlu adanya evaluasi mendalam untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan geografis seperti abrasi. 

Deni berharap agar investigasi yang dilakukan dapat segera memberikan kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak.

Baca juga: DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Bakal Panggil Pemprov dan BPN

“BPN dan pemerintah daerah harus melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data serta kondisi terkini area tersebut. Jika memang wilayah itu merupakan hasil abrasi, penerbitan SHM harus dievaluasi ulang,” ucap politisi PDIP ini. 

Disisi lain, Deni juga meminta agar rencana reklamasi yang sempat mencuat terkait lahan tersebut dihentikan sementara.

Langkah ini ditegaskan perlu dilakukan untuk memastikan dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut sehingga dapat dikaji secara komprehensif. 

"Kami tidak ingin masyarakat setempat, terutama nelayan, kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi atau keputusan yang tidak berdasarkan analisis menyeluruh," terang Deni. 

Berita Terkini