TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Ramadan kurang 17 hari lagi ini, muncul banyak pertanyaan bagaimana cara membayar utang puasa yang terlewat di tahun-tahun sebelumnya?
Utang puasa bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan.
Dilansir dari Universitas Muhammadiyah Surabaya via Kompas.com, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk membayar utang puasa: mengqadha (mengganti) puasa atau membayar fidyah sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut menyebutkan:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (Surat Al-Baqarah:184).
Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah Nisfu Syaban 1446 H dan Ayyamul Bidh Februari 2025, Disertai Bacaan Niat
Puasa qadha
Dilansir dari NU Online, adha adalah istilah dalam fiqih yang berarti mengganti puasa yang terlewat selama Ramadhan.
Puasa qadha ini dilakukan dengan niat yang sama seperti niat puasa Ramadhan, tetapi ada perubahan pada kata "ada" yang diganti menjadi "qadha." Niat yang perlu dilafalkan adalah:
"Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ"
Artinya, "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Siapa saja yang boleh mengganti puasa dengan qadha?
Menurut KH. Muhammad Habibillah dalam Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari (2018), orang-orang yang diperbolehkan untuk mengqadha puasa antara lain:
- Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan)
- Orang sakit
- Wanita yang sedang haid atau nifas
- Orang yang muntah dengan sengaja
- Orang yang makan atau minum dengan sengaja
Membayar fidyah
Menurut Huzaimah Tahido Yanggo dalam Masail Fiqhhiyyah Kajian Hukum Islam Kontemporer (2015), Allah SWT selalu memberikan kemudahan kepada umat manusia berupa pemberian keringanan terhadap orang yang berhalangan serta melakukan puasa pada bulan Ramadhan dan menggantikannya pada bulan-bulan berikut atau cukup dengan membayar fidyah sesuai dengan kondisi halangan masing-masing.
Sehingga selain mengqadha, cara lain untuk membayar utang puasa adalah dengan membayar fidyah.
Fidyah adalah bentuk tebusan atau pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu.