Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Hanya gara-gara ngompol di kasur dan membasahi sprei, seorang anak berusia tiga tahun dianiaya oleh ibu kandungnya.
Korban dipukuli dan disiram menggunakan air panas hingga harus mendapat perawatan serius di rumah sakit.
Sementara RA, ibu menganiaya anak itu sudah ditangkap polisi.
Perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam penjara.
Baca juga: Tingkatkan Ketepatan Diagnosa, RSUD RT Notopuro Sidoarjo Kini Punya Gedung Diagnostik Terpadu
“Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sabtu (15/2/2025).
Saat pelaku merendam sprei yang kena ompol itu, korban menangis di tempat cucian.
Perempuan itupun marah dan mulai melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih balita tersebut.
Awalnya, pelaku menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali.
Karena kepanasan, korban pun semakin menangis.
Bukan didiamkan, justru pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiramkan air panas yang baru diangkat dari kompor tersebut ke anak perempuannya.
Baca juga: DPR RI Bareng BGN Gencarkan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis di Desa Tropodo Sidoarjo
Korban disiram air panas mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing.
Tak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban.
Lalu tersangka pergi ke apotek membeli salep untuk anaknya yang telah dianiayanya sendiri.
Pelaku membeli salep setelah melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya.
Setelah tubuh korban diolesi salep pun, kondisinya semakin melepuh. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
“Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas kapolres.