TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria ambil linggis lalu pukulkan ke ayah hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pada tengah malam.
Pelaku adalah anak korban bernama Jono Bani warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara korbannya adalah ayah kandung bernama Simon Banip.
Simon dibunuh pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca juga: Isi Ponsel Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Tak Temukan Hal Janggal: Hanya Lucu-lucu
Penyebabnya karena ia merasa jengkel sang ayah tak mau menuruti kemauannya.
Insiden ini mengejutkan warga setempat dan menjadi sorotan publik.
Menurut informasi dari Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, pelaku melakukan aksi brutal tersebut dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis sopi dan tuak putih.
"Pelaku mengonsumsi miras sejak pukul 12.00 WITA hingga 15.00 WITA," ungkap Iptu Joel.
Setelah terjaga pada pukul 23.00 WITA, Joni mengambil linggis yang disimpan di loteng rumahnya dan pergi ke rumah korban yang berjarak sekitar 30 meter.
Saat pintu belakang rumah korban dibuka, Joni langsung menikam Simon di bagian perut hingga korban tewas.
Proses Hukum
Iptu Joel menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa ayahnya karena kecewa dan marah.
"Pelaku ingin menjual sapi milik korban, namun tidak diizinkan," jelasnya.
Setelah kejadian, Joni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 21.00 WITA, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP.
Jenazah Simon telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Iptu Joel mengimbau masyarakat di Kabupaten TTS agar menghindari konsumsi miras, yang dapat memicu tindakan kriminal dan hal-hal yang tidak diinginkan. (*)
Sementara itu, kasus anak bunuh ayah lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Jember.
Nasib mengenaskan pria di Jember dibunuh anak kandungnya.
Awalnya pelaku minta akta tanah.
Tali (55), warga Jalan Kaliurang, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (2/11/2024).
Ia dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Sutikno (39), di sebuah ruko di Jalan Koptu Berlian, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Alqorni, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku, Sutikno, mendatangi korban dengan dua temannya.
Sebelum berangkat, pelaku mengambil sebilah pisau dapur dari dalam lemari.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Anak Bunuh Ayah di Jember Gara-gara Sertifikat Tanah, Polisi Beber Kronologi
Kemudian, ketika tiba di lokasi, pelaku berteriak memanggil korban. Namun, korban tidak keluar.
Setelah itu, pelaku langsung masuk dan mendapati korban di dalam ruang tamu. Ketika bertemu, pelaku meminta akta tanah pada korban.
Namun, korban tidak memberikan akta tersebut sehingga terjadi cekcok.
“Timbul cekcok antara kedua belah pihak, antara korban dan pelaku,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (4/11/2024).
Ketika pertengkaran itu terjadi, dua teman pelaku memilih keluar dari rumah tersebut.
Setelah itu, kata dia, pelaku menusuk korban dengan senjata tajam sebanyak empat kali, yaitu dua tusukan di punggung kiri dan dua tusukan lagi di perut sebelah kiri.
Baca juga: IS Santai Balik ke Warung usai Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Niat Pelaku Siapkan Tali untuk Beraksi
“Selain itu, juga terdapat luka sayatan di bagian tangan,” ucap dia.
Menurut dia, polisi segera melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil ditemukan di Kecamatan Kalisat.
“Untuk motifnya terkait harta gono-gini, pelaku sendiri merasa memiliki hak terkait aset tanah yang dikuasai korban,” ucap dia.
Menurutnya, karena akta tanah itu tidak diberikan, pelaku emosi hingga menusuk korban dengan pisau.
Pelaku, kata dia, memang berniat untuk menusuk korban ketika akta tanah itu tidak diberikan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com