“Kedua tersangka berboncengan, membawa lari sepeda motor. Korban baru sadar malamnya. Karena kedua tersangka tidak ada sepeda motor NMAX juga tidak ada,” tegasnya.
AKP Rudy menyebutkan korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyidikan.
“Kedua pelaku ditangkap di Nganjuk saat dalam pelarian. Kedua pelaku kami melakukan penahanan,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.
Keduanya ditahan karena SO juga berperan dalam pencurian ini. “Keduanya kami jerat denhan Pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.