Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Jawa Timur menemukan, kejanggalan dalam isi Minyakita yang telah beredar.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengaku telah menguji Minyakita dalam kemasan botolan dan pouds, hasilnya volumenya memang ada selisih hingga 100 mililiter.
"Hasilnya setelah kami uji ada selisih 100 mililiter, Artinya volumenya tidak sampai 1 liter," ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, kata dia, para pegadang menjual MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Yang Pouds harganya Rp 17.000, sementara yang botolan Rp 16.500. Padahal HET yang ditetapkan sampai ke kosumen akhir Rp 15.700," kata Candra.
Atas temuan ini, Dewan akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember untuk mendalami peredaraan Minyakita ini.
"Supaya konsumen tidak dirugikan dengan peredaran MinyaKita. Mengingat ini menjelang Idul Fitri," kata Candra lagi.
Baca juga: Temuan MinyaKita Melebihi HET, Disperindag Magetan Wajibkan Pedagang Menuliskan Harga
Legislator Fraksi PDI Perjuangan tidak ingin, masyarakat Jember kembali dicurangi dalam transaksi penjualan MinyaKita menjelang Lebaran Idul Fitri.
"Agar masyarakat tidak dicurangi, dengan pengurangan volume atau pun minyak goreng kedaluarsa," imbuhnya.
Candra juga akan segera berkoordinasi dengan para distributor agar Minyakita ditarik peredaraaanya di pasaran, sebab hal itu adalah kebijakan pemerintah pusat.
"Kami berkoordinasi dengan Disperindag terkait perintah dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," imbuhnya.