Mudik Lebaran 2025

Ada Layanan Titip Kendaraan dan Barang Berharga di Polres Bondowoso bagi Warga Mudik, ini Syaratnya

Penulis: Sinca Ari Pangistu
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES BONDOWOSO - Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono saat dikonfirmasi awak media usai pers release ungkap kasus operasi pekat, pada Kamis (20/3/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso memberikan layanan penitipan sepeda motor dan barang berharga lainnya bagi warga yang sedang mudik.

Layanan ini bisa dinikmati tak hanya di Mako Polres Bondowoso. Namun juga di seluruh Polsek di 23 kecamatan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pihaknya bahkan telah menyiapkan bagian belakang Mako Polres untuk tempat penitipan kendaraan.

“Dijamin aman dan gratis," ujarnya dikonfirmasi awak media Jum'at (21/3/2025).

Baca juga: Polres Bondowoso Gagalkan Penjualan Puluhan Mercon yang Akan Dijual Saat Lebaran 2025

Ia mengaku telah meminta seluruh Kapolsek di wilayah Bondowoso untuk membantu menjaga selama melaksanakan perayaan Idul Fitri di kampung halaman.

“Setelah kembali bisa diambil lagi,” tegas dia.

Selain itu, Polres Bondowoso melalui Satlantas setempat juga disebutnya juga telah memetakan lokasi rawan kecelakaam lalu lintas dan kejahatan.

"Kita juga menempatkan anggota non seragam di tempat-tempat berpotensi rawan kejahatan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kodim 0822, Bupati Bondowoso, Pengadilan Negeri, Kajari, Satpol PP dan pihak terkait menjaga kondusifitas wilayah.

Baca juga: Pasca Kecelakaan Pikap Pengangkut Pekerja Kopi, Satlantas Polres Bondowoso Gelar Patroli

Salah satunya yakni antisipasi pencurian dengan pemberatan, yang biasanya dilakukan di area perumahan warga yang sedang ditinggal mudik.

“Untuk itu saya sampaikan pada masyarakat agar tetap melaksanakan giat mudik dengan  tenang, aman tidak usah khawatir. Bondowoso telah aman dan nyaman,” pungkasnya.

Sedangkan Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, menambahkan, untuk penitipan di Polisi syaratnya hanya menyerahkan foto copy KTP dan foto copy surat kendaraan.

Adapun kendaraan yang bisa dititipkan adalah kendaraan roda 2 dan roda 4.

"KTP dan surat kendaraan," pungkasnya.

Berita Terkini