Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - KPU Kabupaten Magetan mulai menggelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Gedung Jalak Lawu, Senin (24/3/2025).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Ivan Tri Kumoro mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai dari 2 TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, dan terakhir TPS Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
“Rekapitulasi tingkat kecamatan sekitar jam 3 sore. Setelah itu langsung dilanjut dengan rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujar Ivan.
Untuk tahapan selanjutnya, Ivan mengungkapkan, hasil dari proses PSU nanti dilaporkan ke KPU Provinsi. Lalu KPU Provinsi menyampaikannya ke KPU RI.
“Nanti habis ini akan ditetapkan perolehan hasil hari ini. Tapi kami juga menunggu dari MK apakah ada gugatan lagi atau tidak. Kalau ada gugatan lagi nanti nunggu BRPK,” ungkapnya.
Baca juga: Hasil Sementara PSU Pilkada Magetan 2024 di Selotinatah, Paslon Sujatno-Ida Tempel Ketat Nanik-Suyat
“Namun kalau tidak ada gugatan pun kami juga menunggu surat dari MK terkait PSU di Magetan, sudah bisa melaksanakan penetapan perolehan hasil,” imbuh Ivan.
Disinggung soal waktu menunggu berapa lama, Ivan mengaku belum bisa menjawab secara spesifik, karena hal tersebut diluar kewenangan KPU.
Baca juga: PSU Pilkada Magetan Telah Digelar, KPU Jatim Apresiasi Petugas KPPS
“Nanti prosesnya dari MK itu menyurati ke KPU RI, KPU RI ke provinsi, baru ke KPU Kabupaten Magetan untuk melaksanakan penetapan perolehan hasil. Bisa juga sebelum lebaran, bisa juga setelah lebaran, kami belum tahu,” pungkas Ivan.