Emosi Tak Boleh Bertemu Anak, Pria Di Nganjuk Tenteng Sajam dan Lempar Jendela Rumah eks Mertua

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN TERSANGKA - Polres Nganjuk mengamankan seorang pria, DR (44). warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk itu diamankan gegara berbuat onar di depan rumah mantan mertua.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - DR warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan polisi. 

Pria berusia 44 tahun itu diamankan personel Polres Nganjuk gegara berbuat onar di depan rumah di depan rumah mantan mertuanya. 

DR menenteng senjata tajam (sajam) jenis berang sepanjang 90 cm. Selain itu juga melempar batu ke arah jendela rumah. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025) malam. 

Kala itu, DR membawa berang di depan rumah mantan mertuanya di Jalan Mastrip, Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk. 

Baca juga: H+3 Lebaran, Jalur Arteri Kabupaten Nganjuk Mulai Padat, Volume Kendaraan Naik 30 Persen

"Kami amankan DR untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan lebih lanjut di tengah masyarakat. DR diamankan beserta barang bukti berang," katanya, Sabtu (5/4/2025). 

Polisi bertindak setelah mantan istri yang kebetulan berada di dalam rumah melaporkan kelakuan DR. 

Sang mantan istri terpaksa melaporkan lantaran was-was. 

Baca juga: Kades Di Nganjuk Diduga Aniaya Warga Saat Lebaran, Emosi Meletup saat Ditanya Kasus Pengeroyokan

Sebab, DR menggunakan berang yang dibawa untuk mengiris fiber plastik penutup pagar rumah serta melempar jendela rumah dengan batu. 

"DR melakukan tindakan itu dipicu karena tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya oleh mantan mertua," jelas Siswantoro. 

Baca juga: Keindahan Air Terjun Sedudo Nganjuk Masih Jadi Daya Tarik Wisatawan di Hari Ketiga Lebaran

Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Jumari menyatakan pihaknya bertugas menangani kasus ini. 

Upaya yang dilaksanakan, memeriksa saksi, gelar perkara, menetapkan tersangka, dan melengkapi proses penyidikan. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan," paparnya. 

Berita Terkini