Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan SE Nomor 3 Tahun 2025 terkait penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA).
Dalam SE yang ditandatangani pada 8 April 2025 tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menyesuaikan tugas kedinasan dengan memanfaatkan skema Work From Anywhere (WFA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
ASN yang seharusnya pada tanggal tersebut sudah mulai masuk kantor, dengan terbitnya SE itu, masih diperbolehkan untuk kerja di luar kantor.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan, SE tersebut bersifat kondisional.
Untuk Pemkab Trenggalek mengambil kebijakan agar ASN mulai masuk kantor atau Work From Office (WFO) pada tanggal 8 April.
"Memang ada SE pelaksanaan WFA bagi ASN, tapi kami tidak menyarankan diambil. Insyaallah, tanggal 8 April kami sudah masuk," kata Edy, Sabtu (5/4/2025).
Dasar diterbitkannya SE tersebut menurut Edy adalah untuk mengurai kepadatan arus balik dengan harapan tidak terjadi kemacetan.
Baca juga: Alasan di Balik Izin Wali Kota Depok ke ASN yang Mau Mudik Pakai Mobil Dinas: Sebagai Apresiasi
"Sedangkan hampir seluruh ASN kita berdomisili di Trenggalek dan kabupaten/kota di dekat Trenggalek," lanjutnya.
Dengan kebijakan tersebut diharapkan pelayanan masyarakat, terutama pelayanan esensial dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berjalan optimal.