Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengambil langkah tegas, dengan menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Senin (7/4/2025).
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihak PKL tidak menepati janjinya. Yaitu, diberi batas waktu berjualan terakhir pada Minggu (6/4/2025) kemarin.
"Mereka minta waktu sampai hari Minggu kemarin. Namun sampai Senin ini, ternyata masih ada yang berjualan sehingga kami tertibkan," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Menikmati Kolam Renang ala Pantai di Jantung Kota Malang, Bisa Ngafe dengan Suasana Sejuk
Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, setidaknya ada 20 PKL lebih yang ditertibkan di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Terlihat juga, rombong PKL diangkat dan dinaikkan ke truk Satpol PP Kota Malang.
Mustaqim mengungkapkan, para PKL yang terjaring penertiban dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yang mana sidangnya akan digelar pada pekan ketiga di bulan April ini.
"Pastinya, akan kami ikutkan sidang tipiring," tambahnya.
Pihaknya juga menerangkan, bahwa pembiaran PKL berjualan itu bukanlah sebagai langkah untuk tidak menegakkan peraturan daerah (Perda).
"Melainkan sebagai imbauan, agar para PKL ini membubarkan diri dan proses pembersihan di kawasan Alun-Alun ini berjalan dengan tertib. Namun nyatanya, beberapa dari mereka ada yang membandel sehingga kami tertibkan," ungkapnya.
Baca juga: Jasa Persewaan iPhone di Kota Malang Laris Manis Jelang Lebaran 2025, Bukan Sekadar Gengsi
Sementara itu, Deny yang merupakan salah satu PKL yang ditertibkan mengaku menyadari kesalahannya. Ia pun legowo dan hanya bisa pasrah ketika rombong jualannya diangkut.
"Mau bagaimana lagi, karena kebutuhan ekonomi. Melihat PKL lain juga jualan, akhirnya saya ya ikutan," pungkasnya.