Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim membenarkan adanya pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji atau Cak Ji, atas konten video buatannya yang viral di media sosial (medsos).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (11/4/2025).
Cak Ji dilaporkan atas tuduhan menyebar informasi tidak benar berdasarkan Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut, didasarkan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTP) Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 April 2025 pukul 19.30 WIB.
Pelapornya seorang wanita berinisial JHD, warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga.
Laporan yang disampaikan kepada pihak Direktorat Tipidsiber Polda Jatim sejak Kamis (10/4/2025) malam kemarin, kini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik.
"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun Instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link YouTube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim," ujarnya.
Dirmanto menjelaskan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video konten yang diunggah dan dibuat oleh pemilik akun.
"Pencemaran nama baik yang kami terima. Di situ juga yang bersangkutan membawa bukti berupa satu buah flashdisk isinya konten yang menurut yang bersangkutan menurut terlapor konten yang mencemarkan nama baik (pelapor)," pungkasnya.
Baca juga: Bela Rakyat, Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Malah Dilaporkan ke Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji mengaku siap menanggung konsekuensi saat dirinya turun langsung ke masyarakat, meskipun niatannya membela kepentingan warganya tersebut, malah berbuntut laporan ke Polda Jatim.
Saat ini, Cak Ji siap-siap berurusan dengan polisi, karena salah satu perusahan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat, melaporkan Cak Ji terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE).
Cak Ji dituduh menyebar informasi tidak benar.
"Saya siap dengan konsekuensi apapun. Termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil. Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut," tegas Cak Ji, Jumat (11/4/2025).
Aksinya yang turun langsung membela masyarakat hingga berujung laporan polisi ini, terjadi pada Kamis (10/4/2025) kemarin.
Awalnya, salah seorang pemuda memilih mengadu langsung ke Wawali Cak Ji karena ijazahnya ditahan pihak perusahaan
Agar mendapatkan informasi valid, Wawali Cak Ji mendatangi perusahaan yang bersangkutan.
Namun, kedatangan Cak Ji mendapat respons tak pantas. Pintu gerbang juga ditutup.
Cak Ji akhirnya menghubungi pemilik perusahaan.
Namun, hasilnya sama, lagi-lagi tidak mendapat tanggapan semestinya.
Cak Ji menyebut, dirinya dituding menipu.
Dengan menayangkan setiap kontennya di platform digital milik pribadi Cak Ji, ia menjabarkan awal mula laporan warga terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Sang pemuda mengaku ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan
Pemilik ijazah mengaku sudah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian.
"Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya," ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar.
Begitu mendatangi lokasi perusahaan, Cak Ji malah disebut penipu.
Saat Cak Ji mengaku datang secara baik-baik, namun pihak perusahaan malah mengaku tak mengenal Cak Ji.
Cak Ji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas.
Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.
Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.
"Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit," tegas Cak Ji.
Cak Ji yang juga politisi senior PDI Perjuangan ini, juga mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyudutkan pejabat publik saat menjalankan tugasnya.