TRIBUNJATIM.COM - Dirudapaksa ayahnya sendiri sejak SD, seorang gadis SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, baru melahirkan bayinya.
Gadis SMP berinisial RTA (14) tersebut melahirkan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025).
Belakangan terungkap ayah biologis dari bayi yang dilahirkan adalah ayah tirinya yang berinisial TGH (42).
Baca juga: Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Ini Capai Rp137 M, Menteri Budi Arie sampai Kaget: Kagum
Aksi TGH ternyata sudah memperkosa sejak anak tirinya tersebut masih duduk di Sekolah Dasar.
Persetubuhan terhadap anak dilakukan puluhan kali hingga korban RTA hamil dan melahirkan.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, TGH pertama kali melakukan aksinya ketika anaknya masih kelas 6 SD.
"Tersangka mengulangi perbuatannya sebanyak 20 kali, dari kelas 6 SD hingga usia SMP," kata Adi dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan tak segan memukul apabila korban menolak.
Peristiwa ini terungkap dari laporan kakek korban usai mendapati cucunya melahirkan di rumah sakit wilayah Kudus.
"Anak korban baru menceritakan kepada nenek dan kakeknya," ungkapnya.
"Hingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Demak," imbuh Adi.
Atas perbuatannya, TGH dikenakan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.
Ia disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
TGH mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa anak tirinya berulang kali.
Ia melancarkan aksinya dengan mengancam dan melakukan aksi kekerasan.
"Pernah sekali pukul."
"(Melakukan pemerkosaan sejak SD?) Iya," ujar TGH saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak.
Baca juga: Wanita Anggota DPRD Ngamuk di Pesawat Gegara Koper, Dorong sampai Cekik Pramugari: Awaslah Kau
Sementara itu di tempat lain, seorang Kepala SD Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial DZ (29) kepergok melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil dengan siswa SMP.
Ia diduga mencabuli RAA (14) mantan muridnya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Aksi pencabulan diketahui oleh warga sekitar sepulang salat tarawih.
Lebih parahnya, aksi tersebut dilakukan keduanya di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Atas ulahnya tersebut, kini DZ ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di Mapolresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, aksi tak senonoh ini pertama kali diketahui oleh warga setempat, Surono (41), pada Selasa (11/3/2025).
Saat pulang tarawih sekitar pukul 20.30 WIB, saksi Surono melihat adanya mobil Innova berplat nomor R 1659 QN yang terparkir di pinggir jalan Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang.
"Diketahui sudah sebanyak tiga kali mobil tersebut terparkir pinggir jalan itu. Karena merasa curiga, saksi pun memanggil warga lainnya untuk memeriksa mobil," ungkapnya kepada Tribun Banyumas.
Dijelaskan Kapolresta, bahwa saat itu saksi dan warga lain mengetuk kaca mobil tersebut, namun tidak dibuka.
Akhirnya saksi menyalakan senter dan menerangi mobil.
Betapa kagetnya warga saat itu menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang sedang tidur di jok belakang.
Seketika warga pun meminta keduanya untuk turun dari mobil dan keduanya dibawa ke rumah saksi untuk dimintai keterangan.
"Korban dan tersangka diamankan di dalam sebuah mobil sedang berdua. Jadi ada tiga orang saksi dalam kejadian ini yang mencurigai mobil ini di beberapa waktu selalu terparkir di situ."
"Nah, kemarin terakhir setelah tarawih ditemukan pukul 20.30 oleh masyarakat, di dalam mobil ada korban dan tersangka," jelas dia.
Lebih lanjut, warga pun kemudian menggeledah mobil tersebut dan ditemukan ikat pinggang di jok bagian depan serta tisu yang berbau sperma di jok tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban, diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan asmara.
Adapun berdasarkan keterangan korban, ketika di dalam mobil, yang dilakukan tersangka adalah memeluk tubuh, mencium pipi, dan mencium bibir.
"Ternyata tersangka ini beberapa waktu sebelumnya sudah mengirimkan melalui chat WhatsApp foto-foto vulgar kepada korban," ungkap Kapolresta.
Baca juga: Ibnu Hendak Tolong Korban Perampokan Malah Kena Tembak Pelaku, Uang Rp110 Juta Akhirnya Digondol
Diketahui keduanya sudah saling mengenal sejak tersangka DZ menjadi guru Bimbingan Konseling di SMP korban.
Beberapa waktu lalu, DZ dipindahtugaskan untuk menjadi Kepala SD, namun komunikasi di antara keduanya pun tetap terjalin.
Hingga akhirnya aksi bejat tersebut diketahui oleh warga.
"Keduanya sudah saling mengenal saat tersangka menjadi guru di SMP korban. Ada komunikasi yang cukup intens yang kemudian ini berkelanjutan."
"Ada hubungan intens beberapa bulan terakhir hingga pada akhirnya pada saat kemarin tanggal 11 Maret, kami menerima laporan dari warga," kata Ruruh.
Karena merasa dirugikan, orang tua korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga," ungkap Ruruh.
Adapun saat ini tersangka telah diberhentikan sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.
Sedangkan korban masih dalam proses penyidikan polisi dan telah dilakukan visum di RSUD Cilacap.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com