Mantan Bupati Blitar Diperiksa Kejari

Mantan Bupati Blitar Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Mak Rini: Mohon Maaf Lahir dan Batin

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN KORUPSI: Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah hendak masuk ke mobil usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (16/4/2025). Mak Rini diperiksa terkait pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu (16/4/2025). 

Informasi yang diperoleh, Mak Rini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar mulai pukul 10.00 WIB.

Mak Rini yang merupakan Bupati Blitar periode 2020-2025 baru keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Blitar sekitar pukul 15.30 WIB.

Mak Rini langsung masuk ke mobil. Mak Rini tidak sempat memberikan komentar kepada wartawan. Mak Rini hanya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. 

"Mohon maaf lahir dan batin ya," kata Mak Rini. 

Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso mengatakan, pemeriksaan terhadap RS (Rini Syarifah) berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pada pengadaan Dam Kali Bentak. 

Baca juga: Sertijab Bupati Blitar Tak Dihadiri Bupati Lama Mak Rini

"Beliau (RS) juga sebagai mantan Bupati Blitar. Dalam pemeriksaan inu ada sekitar 50 pertanyaan yang kami berikan ke RS. Fokusnya pada tugas fungsi yang bersangkutan selama menjabat sebagai Bupati Blitar waktu itu," kata Andriyanto. 

Dikatakannya, sampai sekarang sudah ada 32 saksi yang diperiksa dalam penanganan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak. 

Dalam penyidikan kasus itu, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan satu tersangka, yaitu, rekanan pelaksana proyek. 

"Untuk tersangka baru masih pendalaman. Nanti kami lihat ke depan hasil pemeriksaan seperti apa, akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo menggunakan dana APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,9 miliar pada DPUPR Kabupaten Blitar. 

Berita Terkini