TRIBUNJATIM.COM - Dugaan penahanan ijazah karyawan 'Sentoso Seal' oleh bosnya, Jan Hwa Diana berbuntut panjang.
Jan Hwa Diana sudah ditegur oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji.
Kini Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pun mendatangi pabrik Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo Blok H-14 Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025).
Bertemu dengan Jan Hwa Diana, Wamenaker Immanuel murka.
Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Jan Hwa Diana juga potong gaji karyawan yang salat Jumat.
Waktu salat Jumat pun dibatasi hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.
“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Wamenaker dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).
Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.
Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” katanya.
Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB.
Baca juga: Sosok Jan Hwa Diana yang Polisikan Wawali Surabaya Armuji, Syok Disebut Bandar: Saya Salah Opo?
"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja.
Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
"Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih.
Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga," ujarnya.
"Tapi sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya," kata dia.
Cuek Saat Pertemuan dengan Disnaker
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memanggil pengusaha suku cadang mobil sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.
Pemanggilan ini masih terkait polemik penahanan ijazah karyawan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Tri Widodo menyebutkan bahwa Diana cukup kooperatif. Namun dirinya belum mengakui soal polemik penahanan ijazah pegawainya. Termasuk pegawai yang telah resign.
"Namun dalam pelaksanaan BAPK, bahasa kami, Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan, Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, (termasuk) dengan keberadaan tenaga kerja," ujar Tri, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS : Wamenaker Datangi Perusahaan Jan Hwa Diana, Buntut Dugaan Tahan Ijazah Karyawan
Kendati demikian, Tri mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah belasan titik perusahaan yang dilaporkan itu seluruhnya merupakan milik Diana.
Diana sendiri tidak menyampaikan pengakuan apapun. Termasuk dalam agenda rapat dengar pendapat atau hearing yang digelar DPRD Surabaya dengan menghadirkan berbagai pihak pada Selasa (15/4/2025).
"Itu yang tidak pernah ada pengakuan resmi kayak yang kemarin di DPRD persis bahasanya seperti itu. Bahwa dia itu ada kerja sama, umpama di pergudangan itu hanya menurunkan barang, bukan miliknya, dan sebagainya itu. Artinya kurang jelas lah," ungkap Tri.
"Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya," lanjutnya.
Maka dalam waktu dekat ini Disnakertrans Jatim akan melakukan BAPK terhadap 31 karyawan yang telah mengadu.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Tapi prinsipnya mereka bekerja itu berawal dari medsos, diterima seseorang.
Seseorang ini diberikan lagi ke seseorang manajer, katanya, terus nanti ijazahnya baru diganti dengan tanda terima itu.
Artinya memang seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana dan suaminya. Itu hasil lidik kami," pungkas Tri.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Jatim lainnya