Pemindahan Arca Durga Mahisasuramardhini Trenggalek Salahi Prosedur, Disparbud Koordinasi dengan BPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMBALI - Arca Durga Mahisasuramardhini sudah kembali ke Balai Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (23/4/2025). Arca tersebut diambil Kepala Desa Kamulan, Masruri dari Kota Bogor.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Menanggapi terkait berpindahnya Arca Durga Mahisasuramardhini dari Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ke Kota Bogor, Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPK) XI Jawa Timur.

Menurut Kepala Disparbud Trenggalek, Sunyoto, banyak pihak termasuk pemangku wilayah yang tidak mengetahui regulasi perlakuan Cagar Budaya (CB) maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

"Pasca ini kami akan segera ke BPK Wilayah 11 untuk bisa berkoordinasi dengan beliau-beliau yang ada di sana untuk bisa memberikan sosialisasi memperlakukan benda cagar budaya di Kabupaten Trenggalek," kata Sunyoto, Rabu (23/4/2025).

Menurut Sunyoto, di Kabupaten Trenggalek masih berpotensi ditemukan arca dan benda peninggalan sejarah lainnya.

Untuk itu, Sunyoto berharap bisa kerja sama dengan BPK Wilayah XI untuk memberikan sosialisasi kepada stakeholder masyarakat terutama ke pemangku wilayah.

Kasus di Desa Kamulan juga berangkat dari ketidaktahuan kepala desa terkait regulasi perlakuan CB/ODCB sehingga arca yang ditemukan pada tahun 2023 tersebut bisa bergeser dari Balai Desa Kamulan.

"Pemerintah desa saya yakin juga tidak tahu prosedur bagaimana pemindahan sebuah benda cagar budaya. Apalagi kami juga tidak diajak koordinasi terkait dengan pemindahan arca itu," lanjutnya.

Baca juga: Eks Kapolres Trenggalek Restorasi Arca Durga Mahisasuramardhini Kamulan, Peduli Peninggalan Sejarah

Menurut Sunyoto, secara prosedur jika sebuah CB maupun ODCB akan dipindahkan ke mana pun harus ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten jika pemindahannya antar kabupaten.

Begitu juga jika dipindah antar provinsi, maka harus ada surat rekomendasi dari BPK, jika di Jawa Timur termasuk wilayah XI.

"Jadi harus ada rekomendasi dari sana baru bisa dibawa. Tapi pemindahan arca ini menutur hemat kami karena pak kapolres itu pemerhati budaya dan ketika melihat di tampilan arca yang situasinya itu tidak lengkap, beliau berkeinginan untuk membantu Desa Kamulan untuk memperbaiki atau merestorasi arca tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Arca Durga Mahisasuramardhini yang biasanya disimpan di Balai Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek sempat dibawa eks Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta yang saat ini menjabat sebagai Wakapolresta Bogor Kota dengan tujuan akan direstorasi.

Namun niat tersebut mendapatkan kritikan dari banyak pihak, sehingga Kepala Desa Kamulan, Masruri mengambil arca tersebut untuk kembali disimpan di Balai Desa Kamulan, Rabu (23/4/2025).

Berita Terkini