Kecelakaan

Kecelakaan di Bondowoso, Motor Listrik Bersenggolan dengan Mobil Xenia, Seorang Wanita Luka Parah

Penulis: Sinca Ari Pangistu
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECELAKAAN - Terjadi kecelakaan di Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (26/4/2025). Seorang pengendara sepeda motor listrik terluka parah setelah bersenggolan dengan mobil Daihatsu Xenia nopol AA-1843-YZ, di Jalan Letnan Karsono, tepatnya depan Pendopo Kabupaten Bondowoso.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Arie Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Terjadi kecelakaan di Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (26/4/2025).

Seorang pengendara sepeda motor listrik terluka parah setelah bersenggolan dengan mobil Daihatsu Xenia nopol AA-1843-YZ, di Jalan Letnan Karsono, tepatnya depan Pendopo Kabupaten Bondowoso.

Korban yang diketahui bernama Taatun Laili (56) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso dilarikan ke RS Bhayangkara Bondowoso untuk menjalani perawatan lebih lanjut.  

Sementara itu, pengendara mobil diketahui bernama Ragil (38), warga Kabupaten Wonosobo.

Video kondisi korban yang bersimbah darah dengan posisi tertelungkup viral di media sosial.

Sementara sepeda motor listriknya berwarna cokelat telah dipindahkan ke pinggir jalan.

Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, korban mengalami penurunan kesadaran, keluar darah dari hidung dan telinga kiri, benjol kepala kiri, lecet tangan kanan dan luka lecet kaki kiri.   

"Kemarin langsung dilarikan ke RS Bhayangkara," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (27/4/2025). 

Ia melanjutkan, kronologi senggolan kendaraan ini diduga bermula saat pengendara Daihatsu Xenia melaju dari arah selatan ke utara dan berbelok ke kiri atau arah barat, di mana jalur tersebut merupan jalur belok kiri jalan terus. 

Baca juga: Ditinggal Merantau, Rumah Warga Tuban Terbakar, Perabotan hingga Sepeda Listrik Ikut Ludes

Kemudian, sesampainya di TKP tiba-tiba ada pengendara sepeda listrik yang melaju dari arah utara ke selatan dan berbelok ke arah yang sama.

Karena jarak sudah dekat, sehingga terjadi senggolan antara kedua kendaraan. 

"Itu dugaan kronologi penyebab kecelakaan," ujarnya.  

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rohan, mengingatkan agar para pengendara sepeda listrik tak menaikinya di jalan raya. 

Sebab, sepeda listrik ini dirancang hanya bisa dikendarai di rute-rute pendek.

Dengan hanya ada lampu utama, lampu belakang, dan reflector saja. 

"Sepeda listrik itu juga dibatasi kecepatannya, cuma maksimal 25 KM per jam," jelasnya.  

Ia menerangkan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.

Kemudian juga, area perkantoran, dan area di luar jalan. 

"Masih banyak masyarakat yang tak tahu aturan ini," ujarnya.

Untuk itu, pria akrab disapa Rohan itu, mengimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Melainkan cukup di sekitaran perumahan, lajur sepeda, dan tempat-tempat wisata. 

"Nah ini pentingnya kita edukasi dan peran orang tua terhadap anak-anaknya," pungkasnya.

Berita Terkini