TRIBUNJATIM.COM - PT PLN (Persero) mengaku punya bukti soal tindakan Masruroh, penjual gorengan mencuri listrik.
Diketahui, sosok Masruroh disorot karena mengeluhkan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta.
Penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu juga bingung disebut melakukan pencurian listrik.
Hingga listrik di rumahnya diputus karena tak membayar tagihan tersebut.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur.
Sebab, ditemukan pelanggaran dalam jaringan listrik yang digunakan.
Penertiban dilakukan PLN pada 14 September 2022.
Saat itu ditemukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Salah satunya menyambung listrik secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.
"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Pantas Masruroh Penjual Gorengan Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, PLN Bahas Utang dan Keringanan
Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan skema cicilan.
Masruroh sudah membayar uang muka Rp 3,8 juta, namun menunggak angsuran sejak Desember 2022.
Karena angsuran macet, PLN akhirnya memutus aliran listrik di rumah Masruroh.
Masalah berlanjut pada Maret 2025.
PLN menemukan sambungan listrik dari rumah tetangga, Chusnul Cotimah, ke rumah Masruroh. PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.
Akibat pengamanan itu, Chusnul Cotimah pun tak bisa lagi mengisi token listrik di rumahnya. Menurut Dwi, masalah ini terjadi karena kesalahpahaman.
PLN kemudian memberikan edukasi soal keamanan kelistrikan dan penjelasan mengenai tunggakan Masruroh.
Baca juga: Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Masruroh Penjual Gorengan Rp 12,7 Juta, Bingung Dituding Mencuri
Dalam pertemuan dengan PLN, Masruroh akhirnya sepakat membayar sisa tagihannya dengan mencicil selama 36 kali.
Menurut Masruroh, semua kesalahpahaman sudah selesai.
PLN juga akan memperbaiki aliran listrik di rumahnya dengan pemasangan jaringan baru.
"Terima kasih ke PLN, sekarang ini sudah selesai masalahnya dengan PLN, tidak ada masalah apa-apa lagi, sudah ada persetujuan, sudah ada solusinya yang bagus," ujar Masruroh.
PKL Galang Dana untuk Masruroh
Sementara itu, jumlah pedagang kaki lima (PKL) melakukan aksi penggalangan dana terkait masalah tagihan listrik yang diterima Masruroh.
Beberapa warga dari Serikat PKL (Spekal) dan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan aksi penggalangan dana di kalangan PKL dan kelompok masyarakat lainnya.
Penggalangan dana tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2025) pagi, diawali dengan penggalangan dana di sentra PKL Kebonrojo, Kabupaten Jombang.
Setelah dari sentra PKL Kebonrojo, penggalangan dana dilakukan di sentra PKL yang berada di kompleks RSUD Jombang. Ketua FRMJ sekaligus Pembina Serikat PKL Jombang, Joko Fatah Rochim, mengatakan bahwa aksi penggalangan dana dilakukan untuk membantu Masruroh membayar tagihan listrik yang jumlahnya mencapai Rp 12,7 juta.
Menurut dia, penggalangan dana akan dilakukan hingga Senin (28/4/2025) depan.
Adapun dana yang terkumpul dari donasi para PKL dan masyarakat akan diserahkan kepada Masruroh untuk digunakan membayar tagihan listrik PLN.
“Karena ada tagihan itu, Bu Masruroh tidak bisa menggunakan listrik. Kasihan dia, apalagi pekerjaannya hanya sebagai penjual gorengan,” kata Fatah.
Selain mendatangi beberapa sentra PKL untuk menggalang dana, rombongan penggalang dana juga sempat mendatangi Kantor DPRD Jombang serta Kantor PLN Jombang.
Namun, saat di DPRD Jombang, tidak ada anggota dewan yang menerima karena sedang melakukan kunjungan kerja keluar kota.
Masruroh yang kini hidup sendiri itu mengaku tidak mengetahui mengapa bisa mendapat tagihan listrik PLN mencapai belasan juta.
Terlebih, nama dalam tagihan tersebut merupakan mendiang ayahnya, yakni Naif Usman, yang sudah wafat sejak tahun 1992.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com