TRIBUNJATIM.COM - Polda Jateng berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perampokan sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Salah satunya ternyata merupakan seorang anggota polisi.
Selama setahun kasus perampokan tersebut ternyata tidak kunjung terungkap.
Beginilah awal terbongkar kasus polisi Pati rampok minimarket.
Rifki Sarandi gasak Rp13 juta hingga kini terancam dipecat.
Polda Jateng berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perampokan sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Di antara kedua tersangka tersebut, terdapat oknum anggota Polsek Pati bernama Rifki Sarandi, 30 tahun, yang merupakan bintara jaga.
Bersama dengan tersangka lainnya, Herlangga Nurcahyo, 33 tahun, Rifki diduga melakukan aksi perampokan yang terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasus Terungkap saat Herlangga Pulang ke Rumah
Akhirnya, kasus ini berhasil terungkap ketika anggota Polresta Pati menangkap Herlangga yang hendak pergi ke rumah.
Baca juga: Kena Tipu Bakul, 23 Juragan Beras Rugi Miliaran Rupiah, Pelaku Tetiba Menghilang Belum Bayar Orderan
Artanto menuturkan Herlangga pulang ke rumahnya di Kabupaten Pati pada bulan lalu.
"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.
Sementara, Rifki kini telah ditahan di Polres Kudus sembari menunggu sidang kode etik di Polda Jateng.
Artanto mengungkapkan Rifki terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Pelaku ditahan di Polresta Pati.Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan kronologi perampokan yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi saat minimarket tersebut sudah tutup, namun pintunya belum dikunci.
Saat itu, karyawan minimarket sedang berada di gudang belakang untuk menghitung hasil penjualan harian.
Rifki dan Herlangga masuk ke dalam minimarket dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyekap karyawan tersebut.
Rifki mengancam karyawan untuk menyerahkan uang yang ada di dalam brankas.
Baca juga: Maling Teriak Maling, Modus Karyawan Minimarket Bobol Brankas Tempat Kerja, Gondol Uang Rp12 Juta
Dalam situasi tertekan, karyawan tersebut akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp13 juta kepada kedua tersangka sebelum mereka melarikan diri dari lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Polresta Kudus.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Polresta.
“SPDP telah kami kirimkan ke pihak kejaksaan. Saat ini, Bidang Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik bagi tersangka yang merupakan oknum anggota Polri tersebut, yang bertugas di salah satu polsek di lingkungan Polres Kudus,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Arfan Triono, mengkonfirmasi bahwa pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
“SPDP diterima kejaksaan pada tanggal 14 April 2025, sementara peristiwa terjadi pada hari Selasa, 27 Februari 2024,” jelas Arfan.
Baca juga: Istri Sutikno Histeris Didatangi Rampok saat Lebaran, Kalung Anak Jadi Sasaran, Masuk via Pekarangan
Dikutip dari Tribun Jateng, aksinya tersebut dilakukan bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan aksi perampokan yang dilakukan Rifki dan Herlangga terjadi pada awal tahun lalu, tepatnya 27 Februari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB.
Artanto menuturkan saat ini kedua pelaku sudah ditangkap.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga polsek di Pati," bebernya.
Adapun kronologi perampokan adalah ketika Rifki mendatangi minimarket yang hendak tutup dengan membawa celurit.
Lalu, Rifki bersama rekannya langsung menyekap karyawan yang tengah berada di gudang dan menghitung hasil penjualan harian.
Kemudian, saat menyekap, Rifki memerintahkan korban untuk menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas.
Jika tidak mematuhi perintahnya, Rifki mengancam bakal membunuh korban.
Korban pun terpaksa menyerahkan uang senilai Rp 13 juta yang tersimpan di brankas ke Rifki dan rekannya.
Setelah itu, kedua tersangka pun langsung kabur meninggalkan lokasi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com