Berita Viral

Endang Kaget Sertifikat Tanahnya Jadi Milik Orang Lain, Bank Mendadak Tagih Utang, Anak Sudah Curiga

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN MAFIA TANAH - Bryan Manov (35), anak dari Endang Kusumawati yang menjadi korban mafia tanah di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Jumat (2/5/2025). Senasib dengan Mbah Tupon, sertifikat tanah Endang mendadak di balik nama tanpa izin, dan dijadikan jaminan utang di bank.
KORBAN MAFIA TANAH - Bryan Manov (35), anak dari Endang Kusumawati yang menjadi korban mafia tanah di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Jumat (2/5/2025). Senasib dengan Mbah Tupon, sertifikat tanah Endang mendadak di balik nama tanpa izin, dan dijadikan jaminan utang di bank.

Kasus Mbah Tupon

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon (68), seorang petani asal Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Hingga Jumat (2/5/2025), Polda DIY telah memeriksa sebanyak 11 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi dan menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Kami sudah melakukan beberapa klarifikasi terhadap para pihak," ujar Idham Mahdi saat ditemui di Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Jumat (2/5/2025).

Ia menyebut, total sudah ada 11 orang yang dimintai keterangan sejauh ini.

"Jumlah yang kami klarifikasi itu sebanyak 11 orang," ujarnya.

Namun, karena kasus masih dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian belum bisa membeberkan identitas maupun rinciannya.

"Karena ini sifatnya adalah penyelidikan dan juga untuk menemukan peristiwa pidana apa yang terjadi kami hanya bisa menyampaikan pihak yang diklarifikasi adalah 11 orang," ucapnya.

Baca juga: Nasib Pilu Mbah Tupon Tanah Diagunkan ke Bank Tanpa Sepengetahuannya, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Menurut Idham, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan dari instansi-instansi terkait untuk memperkuat penyelidikan.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap instansi terkait yang akan kita klarifikasi. Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan tentukan arah penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda DIY," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi berikut dua bangunan rumah yang berdiri di atasnya.

Dugaan praktik mafia tanah ini baru dilaporkan ke Polda DIY pada 14 April 2025.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap laporan ini sedang berjalan.

"Ini baru ditangani, baru laporan kemarin tanggal 14 April," ujar Ihsan saat dihubungi, Senin (28/4/2025). "Masih proses penyelidikan. Sudah pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini