Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Tidak dalam waktu lama, sebanyak 16.00 ojek online di Kota Surabaya akan tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka bisa nyaman dan tidak cemas jika terjadi sesuatu di jalan.
Seluruh kecelakaan kerja para pengemudi ojek online ini akan dicover BPJS. Seluruh biaya pengobatan hingga santunan akan mereka terima jika mengalami musibah di jalan.
"Para pengendara ojek online itu setiap hari hidup di jalan dan rentan. Dinas Tenaga Kerja akan mengcover belasan ribu ojek online di Surabaya. Ini patut diapresiasi," ucap anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi'i, Kamis (8/5/2025).
Saat ini formula dan skemanya masih akan dimatangkan. Semula program cover BPJS untuk pengendara ojek online tersebut akan menyasar setidaknya 24.000 pengendara. Namun untuk tahun ini sudah ditetapkan 16.000 pengendara.
Baca juga: Curhat Driver Ojol Dapat Orderan Menuju Kuburan, saat Noleh Penumpang Hilang, Warga: Korban Ketiga
Siapa pengendera yang berhak menerima layanan BPJS ketenagakerjaan tersebut? Imam kembali menegaskan bahwa mereka yang ber-KTP Surabaya yang berhak mendapatkannya. Tentu akan ada semacam formula khusus.
"Mudah-mudahan Mei ini sudah diaktivasi dan Juni sudah jalan. Lebih cepat lebih baik. Sebab anggarannya sudah ada. Sumbernya ada dana bagi hasil cukai. Rp 5 miliar akan digunakan untuk mengcover BPJS pengendara ojek online ini," urai Imam.
Saat ini, proses dan formulanya tengah berjalan. Teknisnya akan ada pendataan dan pendaftaran di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya. Namun sementara masih tiga perusahaan aplikator yang berhak atas program tersebut.
Baca juga: Sosok dr Rafika, Dokter di Ponorogo Buka Praktik Bayar Seikhlasnya, Ojol Gratis : Memulung Amal
Ketiganya adanya Gojek, Grab, dan Maxim. Semua komunitas dan Paguyangan ketiganya akan dilibatkan dalam pendaftaran.
Imam yang politisi Nasdem ini mendorong agar program tersebut disegerakan. Perlindungan BPJS ini diyakini akan memberi rasa aman bagi para pengemudi yang menghadapi risiko tinggi di jalan.
Para pengendera ojek online itu bukan pegawai tetap. Hanya mitra. Saat Lebaran saja, banyak yang tak mendapat THR. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan kerja atau musibah, mereka terlindungi.
Baca juga: Masih Ingat Penumpang Beri Jari Tengah ke Driver Ojol? Kini Dapat Ganjarannya, Pekerjaan Terungkap
Selain berhak atas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, diupayakan nantinya anak pengendara ojek online juga akan mendapatkan beasiswa.
"Saya berharap tak ada diskriminasi dalam pelaksanaan program baik ini. Pemerintah diminta merangkul semua komunitas pengemudi. Sebab ada juga kelompok perempuan ojek online di luar tiga aplikator tadi," kata Imam.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya Achmad Zaini menyatakan masih memproses formula terbaik.
"Harus berkeadilan dan tepat sasaran," katanya.