Warga Kaget Cicilan Rp 500 Ribu Jadi Rp 1,7 Juta, Tak Tahu Data Didaftarkan Pinjol, Pemdes Bertindak

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN PINJOL - Foto ilustrasi untuk berita 230 warga Kabupaten Pasuruan menjadi korban pinjol. Mereka kaget saat cicilan beli elektronik murah tiba-tiba menjadi mahal.

TRIBUNJATIM.COM - 230 warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi korban pinjaman online (pinjol).

Mereka tak sadar data mereka didaftarkan pinjol oleh wanita asal Kabupetan Lumajang berinisial AK (29).

Total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar.

Karena hal ini, Pemerintah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sepakat membentuk satuan tugas debt collector.

Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya intimidasi terhadap 230 warga tersebut.

Mereka berharap polisi menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran dan merasa tidak bersalah atas penyalahgunaan data identitas.

"Iya pihak polisi sudah mengamankan pelaku utama pinjol. Warga juga meminta polisi menahan orang di kampung sini yang menjadi marketing program kredit murah," kata Kepala Desa Jatiarjo, M.H Dardiri, Kamis (8/5/2025).

Untuk melindungi dan mengantisipasi apanya intimidasi dari debt collector, Pemdes bersama warga membentuk satgas mandiri.

Terdiri dari perangkat desa dan para pemuda karang taruna.

Sesama akan melakukan gerak cepat jika ada warga didatangi debt collector.

"Karena sampai saat ini tagihan masih muncul tiap bulannya. Ada yang warga bersedia membayar karena nilai pinjaman sedikit. Tetapi kalau nilainya besar, sudah tidak mampu bayar," katanya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Akal Bulus Ibu Asal Lumajang Tipu 195 Orang hingga Rugi Rp2,6 Miliar, Data Korban Diajukan ke Pinjol

Lanjut cerita Dardiri, ratusan warga yang menjadi korban penipuan itu bermula dari promosi barang elektronik yang dikoordinir oleh seorang makelar Desember 2024 lalu.

Warga kemudian dibuatkan akun yang berisikan data-data pribadi untuk persetujuan pinjaman.

Namun faktanya setelah ada pencairan, tagihan tidak sesuai perjanjian.

Misalnya ada warga yang meminjam uang dengan cicilan Rp 350 ribu per bulan menjadi Rp 1,2 juta per bulan.

Halaman
123

Berita Terkini