Dispangtan Kota Malang Intensif Lakukan Pemantauan dan Pengecekan, Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAMBING - Peternakan kambing kurban This Is Farm yang berada di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (21/5/2025). Diketahui jelang Idul Adha 2025, Dispangtan Kota Malang instensif melakukan pemantauan dan pengecekan lalu lintas hewan kurban sebagai antisipasi adanya PMK.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang intensif melakukan pemantauan dan pengecekan untuk memastikan hewan kurban bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), jelang Hari Raya Idul Adha 2025.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan mengatakan, hingga saat ini, belum ditemukan kasus PMK di wilayah Kota Malang.

"Alhamdulillah, kasus PMK di Kota Malang nihil. Karena vaksinasi sudah dilakukan sejak Januari 2025 lalu," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/5/2025).

Selain itu, pihaknya juga intens melakukan pemantauan terhadap jalur lalu lintas hewan kurban, baik yang masuk maupun keluar Kota Malang.

Hal ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan layak untuk dikonsumsi dan dalam kondisi sehat.

"Khusus untuk lalu lintas hewan, pedagang yang membawa hewan kurban, baik masuk maupun keluar Kota Malang, harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dengan surat itu, dapat termonitor apakah hewannya kena penyakit atau tidak, kemudian juga harus menyertakan surat keterangan sudah pernah divaksin PMK," terangnya.

Sebagai informasi, Dispangtan Kota Malang akan menjadwalkan pemeriksaan hewan kurban di lapak-lapak penjualan mulai tanggal 2 hingga 4 Juni 2025.

Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan hewan kurban yang kondisinya tidak sehat, maka akan dikembalikan ke tempat asal dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Jadi, hewan yang sehat akan diberi label, ditandai dengan anting-anting di bagian kupingnya. Apabila kondisinya tidak sehat, maka tidak boleh diperjualbelikan," ungkapnya.

Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2025, Perhatikan Usia: Kambing Minimal 1 Tahun, Sapi 2 Tahun

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada para peternak maupun pedagang hewan kurban untuk lebih teliti memperhatikan kondisi fisik hewan kurbannya.

"Ciri-ciri hewan yang terjangkit PMK mudah dikenali. Yaitu, air liur yang terlalu banyak keluar, hidunya terlalu basah, kemudian kuku kakinya itu ada luka atau terlihat tidak sehat," tandasnya.

Berita Terkini