TRIBUNJATIM.COM - Prosesi pemakaman Ibrahim Sjarief Assegaf di pemakaman di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) jadi sorotan.
Pasalnya, sang istri, Najwa Shihab terlihat tak ikut antar jenazah suami ke pemakaman.
Salah satu kerabat Najwa Shihab, Musa Kazim pun mengungkap alasan sepupunya itu tak ikut mengantar jenazah Ibrahim ke pemakaman.
Menurut Musa, keluarga perempuan, termasuk Najwa Shihab tidak diwajibkan mengikuti pemakaman.
"Ya memang kalau di kami sebaiknya memang keluarga perempuan, istri atau pun ibu, kakak adik perempuan itu tidak mengantarkan ke dalam liang lahat," kata Musa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (22/5/2025).
"Jadi memang hanya di rumah saja," sambungnya.
Musa mengatakan bahwa prosesi pemakaman hanya diperuntukkan bagi kaum laki-laki.
"Yang pihak laki-laki yang ikut menguburkan atau memakamkan," jelasnya.
Kini, persoalan wanita tak ikut ke pemakaman jadi sorotan.
Apakah hal ini dianjurkan dalam Islam?
Baca juga: Kenang Sosok Suami, Najwa Shihab Sebut Ibrahim Assegaf Orang Penting di Hidupnya: Kalau Tanpa Baim
Pendapat Ulama Klasik
Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan perempuan ikut mengantar jenazah hingga ke pemakaman:
Pendapat yang melarang secara mutlak
Sebagian mazhab Hanbali dan ulama salaf berpendapat haram bagi perempuan ikut ke pemakaman, karena dianggap rawan memicu suasana duka berlebihan atau fitnah.
Biasanya, kaum perempuan lebih rentan terhadap kesedihan tersebut. Pada beberapa orang bahkan perlu pendampingan khusus, agar tak larut dalam kesedihan.
Melansir artikel di NU Online, atas dasar itu, kerap perempuan disarankan untuk tidak mengantar jenazah seseorang yang meninggal dunia ke pemakaman.
Baca juga: Keinginan Terakhir Ibrahim Sebelum Meninggal, Alasan Najwa Shihab Tak Antar Jenazah Suami Terkuak
Pendapat yang membolehkan (dengan syarat)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian dari Hanbali membolehkan perempuan ikut mengantar jenazah, selama tidak ada hal-hal yang dilarang seperti:
- Meratap,
- Teriak histeris,
- Membuka aurat,
- Menciptakan fitnah di tempat umum.
Dasarnya adalah hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
"Kami dilarang mengikuti jenazah, tapi larangan itu tidak keras (tidak mutlak)."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama menafsirkan ini sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.
Baca juga: SELEB TERPOPULER: Kondisi Najwa Shihab saat Suami Disalatkan - Sosok Yoni Dores yang Laporkan Lesti
Fatwa Modern, Tidak Haram tapi dengan Adab
1. Fatwa Al-Azhar (Mesir) dan MUI
Al-Azhar (Mesir) dan ulama modern membolehkan perempuan mengantar jenazah selama tetap menjaga adab dan syariat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak mengharamkan praktik ini.
2. Fatwa Ulama Arab Saudi
Dulu, praktik ini tidak lazim di Saudi Arabia karena mengikuti pandangan yang lebih ketat. Namun, dalam 1–2 dekade terakhir, banyak perubahan terjadi.
Syaikh Ibn Utsaimin (ulama besar Saudi) membolehkan dengan syarat menjaga adab.
Grand Mufti Saudi juga menekankan bahwa hukum asalnya boleh, selama tidak terjadi hal-hal yang dilarang syariat.
Dulu Dilarang, Perempuan di Arab Kini Boleh Ikut ke Pemakaman
Di Arab Saudi, praktik ini dulu dilarang, tapi sekarang sudah mulai diperbolehkan dalam batasan tertentu.
Islam memberi ruang empati dan penghormatan terakhir, asalkan tidak menyimpang dari etika syar’i.
Jika dahulu perempuan tidak diperbolehkan masuk ke area pemakaman, kini, perempuan kadang diizinkan berada di luar area pemakaman atau menunggu di mobil/area sekitar, tidak ikut turun ke liang lahat.
Di kota besar seperti Riyadh dan Jeddah, praktik mulai longgar — perempuan keluarga dekat bisa hadir hingga pemakaman selesai, terutama figur publik.
Negara Arab Lain (Mesir, Yordania, Lebanon), perempuan sudah umum ikut mengantar jenazah ke makam.
Mereka bahkan bisa ikut dalam prosesi doa dan tabur bunga (jika ada), selama sesuai adab.
Hukum asalnya boleh, tapi disarankan menjaga adab: tidak meratap, tidak bercampur-baur tanpa batas, dan tidak membuka aurat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Najwa Shihab lainnya