Komisi A DPRD Surabaya Dukung Model Rusunawa Menyatu dengan Pasar dan Layanan Publik

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIRU - Rusunawa Pasar Semut Jakarta yang dikunjungi Komisi A DPRD Surabaya dan Pansus Hunian Layak. Pansus menjajaki untuk meniru Rusun sewa mulai Rp 1,1 juta per bulan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi A DPRD Surabaya bersama Pansus Hunian Layak Surabaya mendukung pembangunan hunian vertikal yang terintegrasi dengan pasar dan fasilitas layanan publik. Saat ini, mereka tengah menjajaki untuk meniru Rusun Pasar Rumput Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widiatmoko mendorong Pemkot mengembangkan konsep hunian vertikal terintegrasi seperti Rusun Pasar Rumput.

"Kami lihat sendiri model dan sewanya bisa diadopsi," kata Yona usai mengunjungi Rusun Pasar Rumput Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Komisi A dan Pansus melakukan kunjungan kerja juga ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta. Mereka diskusi dan meninjau langsung Rusun Pasar Rumput yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Hunian ini dirancang menyatu dengan pasar tradisional tiga lantai, serta dilengkapi fasilitas umum dan area layanan publik. Model Rusun seperti ini bisa dijadikan contoh hunian di Surabaya.

Dengan adanya pasar yang menyatu dengan hunian secara langsung juga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Memang Rusun yang dibangun dari APBN itu sangat representatif.

Baca juga: 14.000 Warga Surabaya Antre Rusunawa, Pansus DPRD Dukung Penertiban Penghuni Lama

Rusun Pasar Rumput berdiri dengan 1.984 unit. Masing-masing uni seluas kurang lebih 36 meter persegi. Ada dua kamar tidur, pantry, dan ruang tamu. Ini sangat layak untuk keluarga.

"Harga sewanya juga terjangkau, mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp2,25 juta per bulan. Lantai bawah yang mahal. Ini patut menjadi rujukan dengan menyesuaikan kondisi Surabaya," kata ungkap Yona, yang akrab disapa Cak YeBe.

Hunian vertikal yang terjangkau bagi warga harus mulai direalisasikan. Ini untuk  menjawab tantangan keterbatasan lahan dan tingginya harga properti di Surabaya. Salah satunya memanfaatkan aset milik daerah.

Diakui bahwa kebutuhan akan tempat tinggal adalah hak dasar warga. Namun, di Surabaya, harga rumah semakin tidak terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Konsep tersebut mengacu pada skema Hunian Bersubsidi Berbasis Aset, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tanah tetap milik negara atau pemerintah daerah, namun dapat dimanfaatkan secara legal oleh pengembang untuk membangun hunian vertikal.

Baca juga: Penyegelan 40 Unit Rusunawa Romokalisari oleh Satpol PP Surabaya, ini Penyebabnya

Berita Terkini