TRIBUNJATIM.COM - Ki Sartono Dronco meninggal dunia setelah mengalami tekanan psikologis karena uangnya yang tak kembali
Keluarga Ki Sartono Dronco langsung merasa sangat sedih mengetahui uang miliaran rupiah miliknya tak kembali.
Ki Sartono Dronco meninggal dunia diduga karena syok dan kesehatan terus menerus menurun.
Dugaan kasus investasi bermasalah yang menyeret nama Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali memakan korban.
Tak hanya kerugian materi, sejumlah anggota koperasi dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius, bahkan meninggal dunia.
Tekanan psikologis akibat ketidakjelasan pengembalian dana diduga menjadi penyebab utamanya.
Menurut Aris Carmadi, juru bicara para korban, jumlah anggota yang terdampak secara fisik dan mental terus bertambah.
Ia menyebut kasus yang menimpa Ki Sartono Dronco, seorang dalang kondang asal Musuk, Boyolali, sebagai salah satu contoh paling memprihatinkan.
“Beliau mengalami stres berat karena dana investasinya di BLN sebesar Rp 1,7 miliar tak kunjung kembali. Sejak pertama menyetorkan uang, tidak pernah sekali pun menerima pembayaran,” kata Aris.
Baca juga: Jaja Miharja Akhirnya Siuman, Langsung Minta Sop Kepala Kambing Walaupun Dilarang Dokter, Duit Gue
Ki Sartono meninggal dunia pada Jumat, 6 Juni 2025, setelah kesehatannya terus menurun.
Ia disebut-sebut mengandalkan dana investasi tersebut untuk masa tuanya.
Kepergian Ki Sartono menyisakan duka di kalangan seniman tradisional.
Ki Wartoyo, dalang asal Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, yang dikenal dekat dengan almarhum, mengaku kehilangan besar.
“Beliau itu bukan sekadar teman, tapi sudah seperti saudara sendiri. Kami sering berbagi cerita, perjuangan sebagai seniman,” ujar Wartoyo, Selasa (10/6/2025).
Di mata Wartoyo, almarhum adalah sosok pekerja keras dan sangat mendukung kemajuan seni pedalangan.
Tipu wanita penyandang disabilitas fisik, polisi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dan istrinya, tengah diperiksa Propam Polres Bangkalan.
Oknum polisi berinisial MH bersama istrinya, MF, terlibat kasus dugaan penggelapan uang terhadap Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kasus bermula saat MH dan MF mendatangi Sumini yang juga tetangganya.
Pasangan suami istri ini awalnya mengajak Sumini menginvestasikan uangnya di sebuah koperasi yang ada di instansi MH.
Tak hanya itu, Sumini juga diiming-imingi akan mendapatkan bunga yang tinggi dari hasil investasi tersebut.
"Jadi Bu Sumini itu diminta menyetorkan uang Rp60 juta ke oknum ini dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp800.000 per bulan," ujar kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).
Tak hanya itu, Sumini yang merupakan perempuan penyandang disabilitas fisik juga dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali setelah menginvestasikan uang Rp60 juta tersebut selama satu tahun.
"Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024," ungkap Hendrayanto.
Namun, setelah lewat satu tahun, Sumini tak mendapatkan uangnya kembali.
Bahkan, Sumini menunggu sampai satu tahun kemudian hingga 2025, tapi MH tak kunjung mengembalikan uangnya.
"Maka kami ke Propam Polres Bangkalan pada bulan Februari itu untuk meminta pertanggungjawaban dari oknum itu," imbuh Hendrayanto.
Hendra mengatakan, dari laporan ini terbukti bahwa uang milik Sumini tak pernah disimpan di koperasi instansi MH.
Diduga, uang tersebut malah digunakan sendiri oleh MH dan keluarganya.
Setelah laporan tersebut dibuat, MH sempat mengajukan mediasi dengan membuat pernyataan akan mengembalikan uang milik Sumini.
Baca juga: Pakai Toga Kardus & Tak Bersepatu, Resky Ikut Acara Perpisahan Sederhana dari SD, Guru Terharu
Namun, setelah batas waktu yang telah ditentukan, Sumini juga masih tak menerima uang tersebut.
"Untuk kasusnya masih terus berjalan. Kamis lalu, Bu Sumini diperiksa sebagai saksi di Propam. Jadi perkaranya terus berjalan," tutur Hendrayanto, dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto mengaku, saat ini pihaknya terus memproses kasus yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.
Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran, sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik penyidikan," ungkapnya.
Menurut Sucipto, MH tak menyanggupi pernyataan kesanggupan pengembalian uang terhadap korban.
Akibatnya, MH dinilai melakukan pelanggaran kode etik sehingga kasus itu terus berlanjut.
"Sesuai pernyataan, bersangkutan tidak memenuhi janjinya. Soal pengembalian sanggup atau tidak, kita tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan," pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com