Berita Viral

Perusahaan Rugi Rp 400 Juta Diminta Setor 3 Mobil, Uang dan iPhone Tiap Bulan, Mustofa Bermodus CSR

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITIPU KETUA LSM - Perusahaan dibuat merugi ratusan juta rupiah lantaran kelakuan seorang ketua LSM yang nekat menipu dengan modus CSR. Ketua LSM tersebut akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

TRIBUNJATIM.COM - Perusahaan merugi ratusan juta akibat tiap bulan diperas oleh seorang Ketua LSM yang ada di Kabupaten Serang, Banten.

Setiap bulan sebuah perusahaan di Banten diminta menyetorkan tiga buah mobil, iPhone hingga uang Rp 15 juta.

Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap karena terlibat kasus pemerasan terhadap perusahaan pengelolaan limbah.

Mustofa (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah terbukti memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 400 juta.

Modus yang dilakukan Mustofa cukup sistematis.

Ia menggunakan dalih aksi demonstrasi untuk menekan perusahaan.

Aksi tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2017, di mana Mustofa menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT WPLI.

Jika permintaan tidak dipenuhi, ia mengancam akan melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas dugaan pencemaran lingkungan.

"Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal. Selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Dalam tekanan yang terus-menerus, pihak PT WPLI akhirnya setuju memberikan dana pembinaan kepada organisasi Mustofa sebesar Rp 15 juta per bulan.

Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Diciduk Polisi, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Dana ini rutin diterima sejak September 2020 hingga Oktober 2022. Sayangnya, uang yang seharusnya digunakan untuk pembinaan organisasi itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Mustofa.

Tidak berhenti di situ, pada November 2023, Mustofa kembali mengajukan permintaan tidak masuk akal.

Ia meminta sejumlah fasilitas berupa kendaraan operasional termasuk mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, dan bahkan iPhone 14 Pro Max.

"Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi," ungkap Dian.

Baca juga: Pensiunan Polisi Raup Rp 1,4 M dari Buka Bimbel, Casis Bintara Tertipu, Janjikan Masuk Jalur Khusus

Melihat permintaan yang semakin memberatkan dan dilandasi ancaman, manajemen PT WPLI akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Penyelidikan dilakukan dan berujung pada penangkapan Mustofa di rumahnya yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).

Mustofa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Ini bentuk pemerasan yang memanfaatkan isu lingkungan sebagai alat tekanan, padahal motivasinya adalah kepentingan pribadi," tambah Dian.

UANG HASIL JUDOL - Ilustrasi uang untuk berita seorang istri yang habiskan harta setelah suami beraksi menjadi pelindung situs judi online, Kamis (15/5/2025). Terungkap ia membelanjakan berbagai barang mahal di PIM. (Tribunnews.com)

Kasus lainnya, kasus perusahaan tahan ijazah mantan pegawai di Pekanbaru masih berlangsung.

Salah satu mantan pegawai mengaku dimintai uang Rp5 juta untuk menebus ijazah yang ditahan.

Ia adalah Bangun Prastya Wibowo (29), salah satu dari 47 mantan karyawan Sanel Tour and Travel.

Bangun mengaku mengalami pemerasan oleh petinggi perusahaan tersebut.

Ia menyatakan ijazahnya ditahan dan diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk pengambilannya.

"Saya diminta uang Rp 5 juta sama Rozali untuk ambil ijazah. Rozali ini jabatannya waktu saya kerja di Sanel, sebagai HRD," ungkap Tio, sapaan akrabnya, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal 1 Ijazah Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Akhirnya Ditemukan, Ada Tanda Terima

Tio menjelaskan ia mulai bekerja di Sanel pada Desember 2019 sebagai kurir ekspedisi di Lion Parcel.

Saat diterima, ia menyerahkan ijazah SMK asli kepada Rozali.

Namun, setelah hanya bekerja selama tiga hari karena kesulitan biaya bensin, Tio memutuskan untuk keluar.

"Saya kan sebagai kurir, setiap pagi antar barang pakai motor pribadi. Seharusnya kan perusahaan setiap pagi kasih bensin, tapi ini tak ada. Makanya cuma tiga hari kerja saya keluar," ujarnya.

Setelah keluar, Tio berusaha menghubungi Rozali untuk meminta ijazahnya, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Sebulan kemudian, Rozali menghubungi Tio dan meminta uang Rp 5 juta, dengan alasan kontrak kerja yang tidak sesuai.

Wamenaker saat sidak kedua kalinya ke perusahaan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/5/2025). (KOMPAS.COM/IDON)

"Dia minta uang Rp 5 juta, karena kata dia tidak sesuai kontrak. Kontrak kerja saya satu tahun," tambah Tio.

Tio mengaku memiliki bukti rekaman suara Rozali yang meminta uang tersebut.

Tio merasa kaget dan tidak mau membayar uang tersebut, mengingat ia hanya bekerja selama tiga hari dan tidak merugikan perusahaan.

"Ijazah itu memang hak saya. Saya merasa diperas sama Rozali. Susah saya cari kerja karena ijazah ditahan," ucapnya.

Beberapa waktu kemudian, Tio datang ke kantor Sanel bersama ibunya untuk mengambil ijazahnya, namun ia merasa diabaikan.

"Saya temui kasir perusahaan waktu itu. Tapi saya dicuekin. Persis seperti yang dialami Pak Wamenaker waktu sidak kemarin. Wamen aja dicuekin, apalagi saya," kata Tio.

Kasus ini melibatkan 47 mantan karyawan yang juga mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan Sanel.

Anggota DPRD Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, serta Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan telah terlibat dalam penanganan masalah ini.

Baca juga: Perubahan Hidup Jan Hwa Diana, Nasib Buruk Gegara Penahanan Ijazah & Jadi Tersangka Perusakan Mobil

Meskipun telah dilakukan dua kali sidak oleh Wamenaker ke Pekanbaru, masalah ini belum juga terpecahkan.

Dalam sidak terakhir, bos Sanel, Santi, tidak berada di tempat dengan alasan sedang berada di bandara untuk menuju Malaysia.

Akibatnya, kantor Sanel disegel dan ditutup sementara oleh Satpol PP dan Disnaker Pekanbaru karena tidak memiliki surat izin operasional.

Sementara itu, kuasa hukum Santi, Daud Pasaribu meminta para korban untuk menunjukkan bukti sebagai mantan pekerja Sanel.

"Kalau memang mantan karyawan Sanel, jelaskan betul-betul. Tunjukin buktinya. Mereka ini pekerja Sanel atau Lion Parcel. Kalau mereka mengaku kurir, berarti bukan Sanel. Bisa saja Lion Parcel. Di Sanel tidak ada kurir, ini perusahaan tour dan travel. Tapi jangan Sanel dituduh menahan 47 ijazah orang ini," kata Daud saat konferensi pers dengan wartawan di Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).

Berita Terkini