TRIBUNJATIM.COM - Sosok Bripda BYA, anggota polisi di Polda Jawa Tengah (Jateng) yang viral di media sosial X.
Anggota polisi itu diduga menipu sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Sebelum kasus ini mencuat, ternyata Bripda BYA sudah punya catatan pelanggaran etik selama bertugas.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Nasib Polisi Kombes R usai Lempar Telur Panas ke Karyawan Warkop, Ngamuk Pesanan Tak Sesuai
"Iya anggota tersebut ada masalah sebelumnya (sebelum viral) itu yang menjadi dasar kita. (Masalah etik?) Ada," kata Artanto kepada Tribun Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (19/6/2025).
Bripda BYA adalah anggota Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta).
Tugas hariannya adalah mengurus anjing polisi atau K-9 (Canine).
Terlepas dari benar atau tidaknya kasus yang menjerat Bripda BYA, Artanto berpesan kepada anggota Polda Jateng agar jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran etik maupun pidana.
Jika mereka terjerat, tegas Artanto, tidak akan ada kompromi bagi mereka.
"Ya kami akan tindak tegas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA ternyata belum dinonaktifkan dari tugasnya.
Alasannya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran terhadap viralnya anggotanya tersebut.
Apalagi, informasi tersebut sebatas di media sosial sehingga perlu dibuktikan kebenarannya.
"Sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," tutur Artanto.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Paminal Bidpropam masih sebatas melakukan verifikasi akun penyebar informasi awal tersebut.