Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang pria yang diduga melakukan tindakan tak senonoh dan pelecehan seksual di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, diamankan anggota Satreskrim Polres Kediri.
Pelaku beraksi pada Senin (16/6/2025) dan menyasar korban yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono menjelaskan, pelaku berinisial EPU (40) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Sementara itu, korban berinisial NM (17) pelajar asal Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.
Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam di kediamannya.
"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Hery, Jumat (20/6/2025).
Ipda Hery menuturkan, EPU saat itu melintas di kawasan SLG Kediri usai pulang bekerja.
Saat melihat dua remaja perempuan sedang berada di pinggir jalan, pelaku memutar balik dan menghentikan kendaraannya di dekat korban.
"Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas di hadapan korban. Setelahnya, pelaku sempat menghampiri dan berbicara kepada korban sebelum pergi meninggalkan lokasi dengan memegang area sensitif korban," terang Ipda Hery.
Baca juga: Sosok Bu Ainun Viral Janjikan Beasiswa Kuliah Malah Minta Rp4,8 Juta, Eks Mahasiswi: Uang Dari Mana
Korban yang merasa terganggu dan ketakutan segera menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri dan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.
"Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkapnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Korban masih dalam pendampingan. Saat ini fokus kami adalah proses hukum terhadap pelaku serta perlindungan dan pemulihan psikologis korban," beber Ipda Hery.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan kejadian serupa di ruang publik.