TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga dijemput paksa Satpol PP karena buang sampah sembarangan.
Warga itu adalah SPR, asal Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.
SPR dijemput paksa oleh Satpol PP Kota Yogyakarta karena mangkir dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Kronologi pun terkuak.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa SPR sebelumnya telah dijadwalkan untuk mengikuti sidang pada Rabu (18/6/2025), namun tidak hadir tanpa keterangan.
Menurut Hidayat, ketidakhadiran SPR dinilai menghambat proses hukum dan memberi contoh buruk bagi pelanggar lainnya.
“Untuk memberikan kepastian hukum pada pelanggar yang lain. Tadi kita jemput di rumahnya,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Namun, saat petugas datang ke rumah SPR, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hanya adik dari SPR yang ditemui petugas.
“Waktu kami datang tadi itu cuma ada adiknya ya, sehingga kita titipkan surat panggilan, supaya hadir memenuhi panggilan ke Satpol PP,” jelasnya.
Baca juga: Pantas Atang Nekat Buang Sampah di Kantor Bupati, Kesal Petugas Lingkungan Hidup Tak Gubris Keluhan
Satpol PP menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis, dan SPR akan disidangkan pada Senin mendatang.
Jika masih tidak hadir, penjemputan berikutnya akan melibatkan aparat penegak hukum lain.
“Besok kita panggil ulang hari Kamis, untuk disidangkan Senin besok. Kalau tidak hadir lagi, akan kita jemput bersama aparat penegak hukum yang lain,” kata Hidayat.
Hidayat menambahkan bahwa pada hari sidang sebelumnya, terdapat empat pelanggar lainnya yang hadir dan langsung dikenakan sanksi denda.
Sejak penindakan yustisi kembali digelar, Satpol PP mencatat lima pelanggar telah disidangkan, satu di antaranya mangkir, dan satu kasus masih dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ada lima pelanggar sampai dengan hari ini. Terakhir Rabu kemarin ada lima yang disidang, tapi satu mangkir. Kemudian ada satu lagi yang hari ini masih proses BAP,” ujar Hidayat.