Warga Dijemput Satpol PP karena Buang Sampah Sembarangan, Rupanya Mangkir Sidang, Dapat 1 Peringatan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUANG SAMPAH SEMBARANGAN - Foto ilustrasi untuk berita seorang warga Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, berinisial SPR, dijemput paksa oleh Satpol PP Kota Yogyakarta karena mangkir dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran membuang sampah sembarangan.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga dijemput paksa Satpol PP karena buang sampah sembarangan.

Warga itu adalah SPR, asal Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.

SPR dijemput paksa oleh Satpol PP Kota Yogyakarta karena mangkir dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Kronologi pun terkuak.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa SPR sebelumnya telah dijadwalkan untuk mengikuti sidang pada Rabu (18/6/2025), namun tidak hadir tanpa keterangan.

Menurut Hidayat, ketidakhadiran SPR dinilai menghambat proses hukum dan memberi contoh buruk bagi pelanggar lainnya.

“Untuk memberikan kepastian hukum pada pelanggar yang lain. Tadi kita jemput di rumahnya,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Namun, saat petugas datang ke rumah SPR, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hanya adik dari SPR yang ditemui petugas.

“Waktu kami datang tadi itu cuma ada adiknya ya, sehingga kita titipkan surat panggilan, supaya hadir memenuhi panggilan ke Satpol PP,” jelasnya.

Baca juga: Pantas Atang Nekat Buang Sampah di Kantor Bupati, Kesal Petugas Lingkungan Hidup Tak Gubris Keluhan

Satpol PP menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis, dan SPR akan disidangkan pada Senin mendatang.

Jika masih tidak hadir, penjemputan berikutnya akan melibatkan aparat penegak hukum lain.

“Besok kita panggil ulang hari Kamis, untuk disidangkan Senin besok. Kalau tidak hadir lagi, akan kita jemput bersama aparat penegak hukum yang lain,” kata Hidayat.

Hidayat menambahkan bahwa pada hari sidang sebelumnya, terdapat empat pelanggar lainnya yang hadir dan langsung dikenakan sanksi denda.

Sejak penindakan yustisi kembali digelar, Satpol PP mencatat lima pelanggar telah disidangkan, satu di antaranya mangkir, dan satu kasus masih dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ada lima pelanggar sampai dengan hari ini. Terakhir Rabu kemarin ada lima yang disidang, tapi satu mangkir. Kemudian ada satu lagi yang hari ini masih proses BAP,” ujar Hidayat.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Satpol PP Kota Yogyakarta tetap mensiagakan personel guna memantau potensi pembuangan sampah liar di berbagai titik.

Baca juga: Jengkel Ulah Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Warga Desa Bakalanpule di Lamongan Bikin Sayembara

Sementara itu, aksi membuang sampah sembarangan memicu kejengkelan perangkat desa dan warga Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Warga bersama perangkat desa kini harus berusaha ekstra mencari tahu jejak mereka yang biasa membuang sampah dalam jumlah banyak dengan sembarangan.

Cara dilakukan warga dan pemerintah desa untuk ciptakan lingkungan yang bersih dari sampah dengan intens menggelar patroli malam hari. Dan memasang banner sayembara berhadiah uang.

Selain giat patroli, pemerintah desa juga mengadakan sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap basah pelaku buang sampah sembarangan akan mendapat imbalan.

Sayembara berhadiah uang tunai sebesar Rp 500 ribu, sebagai stimulan agar masyarakat mempunyai semangat untuk menghentikan ulah sebagian yang nakal membuang sampah sembarangan.

"Selain ada hadiah bagi mereka yang mengetahui, juga sanksi bagi pelaku," kata Kades Bakalanpule, Sukisno, Senin (2/6/2025).

Dikatakan, selain mengadakan sayembara berhadiah uang tunai pemerintah desa dan warga secara bergiliran mengadakan patroli wilayah yang rawan digunakan sebagai lokasi buang sampah sembarangan.

Waktu yang tepat digunakan untuk patroli adalah malam hari hingga dini hari. Lantaran pada jam-jam itu, tiba-tiba ada yang membuang sampah.

Malam dan dini hari dianggap jam paling rawan terjadinya perilaku warga membuang sampah sembarangan," kata Sukisno.

Meski sudah dipasang tulisan himbauan untuk tidak membuang sampah di lokasi, namun masih saja ada warga yang sengaja membuang sampah di tempat di sepanjang jalan desa.

Sukisno menyebutkan, ada lima lokasi yang selama ini dijadikan langganan warga buang sampah sembarangan. 

Baca juga: Murid SD Pakai Masker saat Ikuti Ujian Kenaikan Kelas, Guru Tegur Warga Buang Sampah Sembarangan

Ditambahkan, melalui patroli dan sayembara yang diadakan selama ini membuahkan hasil, diantara pelaku buang sampah berhasil dipergoki dan dijatuhi sanksi.

"Dari satu pelaku yang tertangkap basah ini diketahui jika pelaku adalah warga luar, alias bukan warga Bakalanpule," katanya.

Sebelum dilakukan  patroli rutin dan sayembara, di lima lokasi (lima ruas bahu jalan desa) tersebut menumpuk sampah beraneka ragam,  kebanyakan adalah sampah rumah tangga dan dilakukan oleh warga luar wilayah saat melintas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini