Berita Viral

Alasan Guru Gugat Batas Usia Pensiun sampai 60 Tahun ke MK, Tak Setuju Jenjang Pendidikan Jadi Dasar

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU GUGAT BATAS USIA PENISUN - Guru asal SMAN 15 Semarang, Sri Hartono (59), saat bertemu awak media di Semarang, Jumat (20/6/2025). Hartono mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNJATIM.COM -  Seorang guru di Kota Semarang, Jawa Tengah, menggugat perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen.

Ia adalah Sri Hartono (59), guru SMAN 15 Semarang mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mempermasalahkan Pasal 30 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun, sementara dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4) dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.

Baca juga: Padahal Tiap Bulan Gaji ASN Dikuras Bank Daerah, Rumah yang Diagunkan Tetap Dilelang, Rugi Rp1,1 M

Itu artinya, usia pensiun guru lebih cepat lima tahun dibandingkan usia pensiun dosen.

"Saya melihat ada perlakuan yang berbeda, padahal guru dan dosen berada dalam rezim hukum yang sama, diakui negara melalui sertifikasi yang juga sama," ucapnya.

"Maka saya ajukan uji materi ini untuk menguji, apakah ketentuan tersebut tidak diskriminatif dan konsisten dengan UUD 1945," kata Hartono, Jumat (20/6/2025).

Sidang perdana permohonan uji materi ini pun dijadwalkan digelar secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025.

Hartono menyatakan, permohonan ini tidak hanya menyangkut kepentingannya pribadi.

Akan tetapi, menurutnya, mencerminkan kegelisahan moral dan emosional para guru lainnya, meski sebagian besar belum menyuarakan ini secara terbuka.

Hartono memahami bahwa kondisi birokrasi dan budaya berhati-hati di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat dukungan langsung jadi sulit terlihat.

Dia juga mengungkapkan bahwa sempat berdiskusi dengan Ketua PGRI Jateng, Muhdi. 

Dalam pertemuan itu, Muhdi menyampaikan bahwa PGRI pernah menggugat aturan pensiun guru, tetapi ditolak.

Perjuangan tersebut kemudian dialihkan lewat revisi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang menetapkan usia pensiun guru menjadi 60 tahun.

PGRI, kata Hartono, menilai uji materi ulang sebagai tindakan yang 'tidak elok', tetapi tetap menghargai langkah tersebut.

Ilustrasi seorang guru (Canva.com via KOMPAS.com)

"Meski disebut tidak elok, bagi saya, guru dan dosen sama-sama pilar pendidikan."

"Mereka juga bersertifikat dan berperan strategis dalam membangun dunia pendidikan. Maka perlakuan hukum terhadap keduanya seharusnya setara," tegas Hartono.

Hartono menolak anggapan jenjang pendidikan menjadi pembeda yang sah antara guru dan dosen.

Menurutnya, guru PAUD hingga SMA tidak bisa serta merta dianggap lebih rendah dibanding dosen di perguruan tinggi, begitu juga sebaliknya.

"Kalau saya diminta mengajar PAUD, saya angkat tangan. Dan saya rasa dosen pun belum tentu siap mengajar di SD atau PAUD."

"Jadi tidak adil kalau jenjang dijadikan dasar perbedaan perlakuan pensiun," ujarnya.

Baca juga: Gaji Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Pekerja Bingung Lapor Siapa, Dinnaker Janjikan Perlindungan

Dia menekankan ketentuan batas usia pensiun saat ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan menciptakan 'kasta semu' antara guru dan dosen.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan kesetaraan yang dijamin oleh UUD 1945.

Di tengah kekurangan lebih dari 1,3 juta guru di jenjang dasar dan menengah, Sri menilai, mempertahankan guru-guru berpengalaman hingga usia 65 tahun adalah langkah strategis.

Selain menjaga stabilitas tenaga pendidik, hal ini juga penting untuk pembinaan guru muda dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan ASN terbaru melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya sudah memberi ruang bagi pejabat fungsional, termasuk guru dan dosen untuk pensiun di usia 65 tahun.

Oleh karena itu, menurutnya, revisi Pasal 30 ayat (4) UU Guru dan Dosen sangat mungkin dilakukan dan justru sejalan dengan arah reformasi kebijakan nasional.

Melalui permohonan ini, Hartono memohon kepada MK untuk menilai batas usia pensiun guru yang lebih rendah bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan hak konstitusional warga negara, terutama dalam hak untuk bekerja, berkarya dan mengembangkan diri.

"Sebagai alternatif, saya juga berharap Mahkamah dapat memberikan interpretasi hukum yang mendukung kesamaan usia pensiun guru dan dosen, yaitu 65 tahun sebagai langkah progresif dalam rangka memperkuat fondasi pendidikan Indonesia," pungkas Hartono.

Sementara itu, Edi Wahyono menangis karena akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sudah 36 tahun mengabdi sebagai tenaga teknis sejak 1989, Edi akhirnya menerima SK pengangkatan.

Kondisi ini cukup memprihatinkan, pasalnya Edi tak lama lagi akan memasuki masa pensiun.

Meski begitu, Edi tampaknya tetap berbahagia dan bangga.

Edi tak mampu menyembunyikan rasa haru ketika menerima SK PPPK dari Bupati Kebumen, Selasa (17/6/2025).

Ia merupakan satu dari 705 PPPK formasi tahun anggaran 2024 yang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen.

Penyerahan SK PPPK ini menjadi momen yang sangat berarti, terutama bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.

Pengangkatan mereka menjadi pegawai terwujud setelah puluhan tahun mengimpikannya.

"Senang sekali dan ini momen yang paling ditunggu-tunggu," ujar Edi dengan haru, menggambarkan betapa berharganya pengakuan ini setelah perjalanan panjang pengabdiannya.

Baca juga: Habiskan Anggaran Rp1,6 M, Anggota DPRD Alasan Buat Pengadaan 40 iPad, Disebut Menunjang Kinerja

Penyerahan SK ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Sekretariat Daerah Kebumen, Selasa 17 Juni 2025.

Acara penyerahan SK dihadiri langsung oleh Bupati Lilis Nuryani, didampingi Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen, Moh Amirudin, dalam laporannya menjelaskan rincian formasi PPPK yang menerima SK sebagai berikut:

Golongan I (Pendidikan setingkat SD): 4 orang

Golongan III (Pendidikan setingkat SMP): 7 orang

Golongan V (Pendidikan setingkat SMA): 189 orang

Golongan VII (Pendidikan D3): 42 orang

Golongan IX (Pendidikan S1/D4): 462 orang

Golongan X (Pendidikan Profesi): 1 orang

"Seluruh 705 PPPK ini akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah dan beberapa satuan pendidikan setingkat SD dan SMP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen," kata Amirudin.

Sebanyak 705 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 secara resmi menerima SK Bupati Kebumen. Seorang PPPK bernama Edy Wahyono akhirnya diangkat pegawai setelah 36 tahun mengabdi, meski sebentar lagi akan masuk masa pensiun. (Humas Pemkab Kebumen)

Bupati Lilis Nuryani menyampaikan bahwa menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah besar.

Ia menekankan pentingnya dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Saudara dituntut bekerja dengan sungguh-sungguh. Bekerjalah dengan hati, berikan pelayanan yang ramah, cepat, dan tulus kepada masyarakat."

"Tunjukkan bahwa saudara layak mengemban tugas ini," kata Bupati Lilis dalam keterangan resminya pada Rabu (18/6/2025).

Bupati juga mengingatkan bahwa pengabdian di pemerintahan bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan sebuah komitmen untuk menjadi abdi negara yang teladan, dapat dipercaya, dan mampu memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat.

"Kinerja saudara akan dinilai secara berkala, yang menjadi dasar bagi perpanjangan perjanjian kerja dan pengembangan karier."

"Apabila kinerja tidak tercapai sesuai perjanjian, dapat menjadi alasan pemutusan hubungan kerja."

"Ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus saudara jaga dan jalankan dengan sepenuh hati," tambahnya.

Bupati Lilis berharap para PPPK dapat menjadi agen perubahan yang membawa Kabupaten Kebumen menjadi lebih berdaya, dengan memberikan pelayanan terbaik yang berlandaskan hati dan integritas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini