TRIBUNJATIM.COM - Aksi anggota polisi kepergok melakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu kepada pengendara, belakangan viral di media sosial.
Polisi yang merupakan anggota Polantas tersebut langsung mendapat tindakan dari Propam.
Video saat polisi melakukan hukuman dari Propam itu pun turut jadi sorotan netizen.
Baca juga: Belajar di Sawah, Anak Petani & Pedagang Kecil Berhasil Masuk ITB, Kini Dapat Beasiswa dari Gubernur
Bagaimana tidak, polisi yang diduga kepergok melakukan pungli tersebut dihukum berguling-guling di aspal di siang bolong.
Dalam video viral yang beredar, terlihat anggota Propam mengawasi Polantas yang sedang berguling-guling tersebut.
Setelah itu, anggota Polantas tersebut langsung dijebloskan ke tahanan kusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Ternyata, anggota polantas tersebut sedang menjalani hukuman terkait pungli Rp100 ribu kepada pengendara yang videonya sempat viral.
Diketahui, oknum Polantas tersebut merupakan anggota personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH.
Ia diduga melakukan pungli kepada pengendara motor yang melawan arah di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
"Dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," imbuhnya.
Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungli ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Terlihat personel polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membeberkan awal mula kejadian.
Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menyatakan, apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar."
"Malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang," tuturnya.
Baca juga: Sosok Petugas Samsat Asyik Main Game Padahal Antrean Warga Panjang, Hanya Akan Dibina Pimpinan
Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu RH melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas itu pun akan dikurung selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu RH terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
Ia juga bisa dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus, dan demosi keluar daerah," ujar Suharmono.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025).
Diketahui, motor yang dikendarai polisi tersebut berpelat BK 6223 AEH.
Saat itu, Aiptu RH sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Made menjelaskan bahwa seharusnya Aiptu RH memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungli sebesar Rp100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Menyikapi hal itu, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Aiptu RH.
"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.
Made menyebutkan bahwa Aiptu RH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Tak Terima Soal Uang Jaga, Pegawai Honorer Malah Bacok Rekan Kerja usai Didamaikan Bendahara
Kini, Aiptu Rudi Hartono minta maaf dan menyesal.
"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.
Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.