Berita Viral

Teriak Sambil Kaki Terikat Rantai Ulah Suami, Istri Lima Hari Disekap di Rumah, Awal Minta Pendapat

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISEKAP - Ilustrasi penyekapan. Seorang istri disekap suaminya hingga dicambuk cuma karena minta pendapat.

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Istri tersiksa akibat ulah suami yang marah saat minta pendapat.

Bahkan, istri yang bernama Eminingsih (37) alias Emi itu disekap hingga lima hari lamanya.

Hal itu dikuak oleh Unit Reskrim Polsek Jenggawah Jember, Jawa Timur.

Kini suami yang berinisial N (31) itu ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

Baca juga: Istri Depresi KDRT Lapor Damkar, Sang Suami Akhirnya Ditangkap Polisi, Persembunyian Terkuak

Pria yang tinggal di Dusun Babatan Desa/Kecamatan Jenggawah Jember ini, diduga telah menyekap istrinya E (37) di rumah kontrakannya selama lima hari.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto mengungkapkan, pelaku melakukan penyekapan tersebut sejak Senin (23/6/2025) hingga Jumat (27/6/2025).

"Korban disekap di dalam kamar dengan kaki dirantai dan digembok," ujarnya, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, pelaku melakukan hal tersebut karena kesal terhadap istrinya, ketika mereka berdebat masalah biaya pendaftaran anak sekolah.

Baca juga: Kekejian Jan Hwa Diana Sekap Pegawai Lembur 3 Hari, Pintu Pabrik Dikunci dari Luar, Armuji Kaget

Rinto mengungkapkan, polisi mengamankan tersangka di rumahnya, tanpa ada perlawanan.

Sementara korban langsung dibawa ke Puskesmas Jenggawah untuk perawatan medis.

"Korban mengalami luka-luka di bagian punggung dan tangan akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Hasil oleh tempat kejadian perkara, Rinto mengaku juga mengamankan bukti kekerasan tersebut, meliputi satu buah palu besi, selang rem motor, gembok, dan rantai besi yang digunakan untuk menyekap korban.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tambahnya.

DISEKAP - Pria berinisial NH(31) tega menyekap dan menyiksa istrinya dipicu masalah sepele. Pria warga Dusun Babatan, Desa Jenggawah, Jember, Jawa Timur tersebut menyekap istrinya Eminingsih(37) di rumah kontrakannya selama lima hari gara-gara membahas biaya sekolah anak. Emi sampai merangkak demi kabur dari sekapan suami. (Polsek Jenggawah)

Sebatas informasi, selama penyekapan berlangsung, pelaku melakukan penganiayaan kepada istrinya menggunakan palu besi.

Emi mengungkapkan, suaminya memang suka memukul dan gampang emosi selama mereka membina rumah tangga.

“Dia emang kasar, waktu itu emosi gara-gara ngobrol soal sekolah anak, saya hanya minta pendapat gimana tapi suami malah emosi” jelasnya,

Kasus ini terungkap, ketika E berhasil kabur dari sekapan tersebut, ketika suaminya sedang keluar rumah.

Dia mengaku harus merangkak untuk keluar kamar dengan kondisi kaki terikat rantai.

Kemudian perempuan tersebut berteriak minta tolong.

"Warga sekitar yang mendengar teriakan ini langsung datang menolong dan melaporkan kejadian ke kepolisian," ungkapnya

Sementara itu, kasus penyekapan lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Seorang pria disekap hingga tewas akibat masalah utang.

Utang korban diketahui menumpuk hingga Rp 60 juta.

Diketahui, pria bernama I Pande Gede Putra Palguna itu meninggal setelah disekap dan disiksa selama 13 hari.

Pelaku adalah tiga wanita yang bernama Leni, Oki dan Intan.

Baca juga: Utang Wenny Myzon Rp400 Juta Disenggol Mantan Teman, Peringatkan eks Pegawai PT Timah: Jangan Bohong

(DOK. Tribunnews)

Kematian I Pande Gede Putra Palguna, seorang pria berusia 53 tahun, terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa hubungan antara Pande dan ketiga tersangka awalnya baik.

Pande tinggal di kos milik Oki dan Intan sejak November 2024 dan sering meminjam uang dari mereka.

Total pinjaman yang diajukan Pande mencapai Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.

Namun, pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa mereka telah dibohongi.

Selain itu, Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengeklaim bahwa Pande telah memperkosanya dan sering menjelekkan Leni.

"Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkap  AKBP Ida Bagus.

Penyiksaan dan Kematian

Pande disekap sejak 20 Januari 2025 dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengerikan.

Korban meninggal dunia pada 2 Februari 2025.

Setelah mengetahui kematian Pande, Oki dan Intan menghubungi Leni, dan ketiganya merencanakan pembuangan jasad korban ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital perjalanan mobil dari lokasi kejadian di Denpasar menuju lokasi pembuangan di Buleleng.

Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.

Ketiga tersangka kini dihadapkan pada pasal 338 dan/atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun Bali

Berita Terkini