Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - JK (34) dan DW (34), warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diciduk polisi usai mencuri alat dan mesin pertanian (alsintan) di Tuban, Kamis (7/8/2025).
Di hadapan petugas, keduanya mengaku, aksi pencurian tersebut merupakan yang pertama kali mereka lakukan.
Polisi menyebutkan, masih ada dua pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni D dan B.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, menjelaskan, pencurian alsintan berupa satu unit mesin diesel terjadi di Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Sebelum beraksi, komplotan ini diketahui berkeliling menggunakan mobil Avanza untuk mencari sasaran.
Jika menemukan traktor yang diparkir di area persawahan dan situasi memungkinkan, mereka akan langsung mencuri mesinnya.
“Mereka mencari traktor yang ditinggal di sawah. Jika situasi aman, mesin langsung diambil, kemudian ditawarkan lewat Facebook (FB),” ujar Rudi.
Baca juga: Pajri Si Maling Bablas Ketiduran di Kasur Korban usai Kelelahan Membobol, Pemilik Rumah Syok
Dua pelaku yang sudah diamankan ini, ditangkap petugas saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi.
Sementara dua pelaku lain yang masih buron diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan peredaran uang palsu.
“DPO adalah residivis curanmor dan kasus uang palsu,” imbuhnya.
Mesin diesel hasil curian, rencananya akan dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp 7 juta.
Uang hasil penjualan kemudian akan dibagi rata oleh keempat pelaku.
DW mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia menyebut, pekerjaan sebagai petani belum cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup.
“Saya baru sekali melakukan ini. Terpaksa, untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.