Sapawi Jengkel Tanahnya Nganggur 2 Tahun Akan Disita Pemerintah: Selalu Dicuri Terus

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Tanah yang menganggur selama dua tahun akan disita oleh negara. Sapawi jengkel dengar aturan ini.

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah berencana menarik tanah nganggur milik warga yang tak digunakan selama dua tahun.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih.

Aturan tersebut menyebutkan, tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak digunakan dan dibiarkan dalam jangka waktu tertentu, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Baca juga: Terjang Arus Sungai Demi Obati Pasien TBC, Bidan Dona Dihadiahi Tabungan

Program ini dinilai bisa mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan mendukung program-program pemerintah yang membutuhkan lahan.

Akan tetapi, warga Kelurahan Kebondalem, Kabupaten Kendal, Sapawi, menilai kebijakan pemerintah sangat merugikan rakyat kecil seperti dirinya.

Mimik muka sedikit berubah penuh amarah, saat mendengar rencana pemerintah ini.

"Pemerintah itu kalau buat aturan jangan seenaknya sendiri, jangan semena-mena. Masak iya tanah nganggur mau diambil," keluhnya, Kamis (7/8/2025).

"Bisa saja kan kondisi tanahnya tidak cukup subur untuk ditanam, atau nanti akan diwariskan ke anak cucu," imbuhnya.

Sapawi mengakui, dirinya memiliki tanah seluas 600 meter persegi yang tak dikelola lebih dari dua tahun.

Lokasi tanah tersebut berada di belakang rumahnya.

Menurut Sapawi, dirinya pernah mengolah lahan nganggur ini menjadi ladang perkebunan pisang hingga kolam lele.

Tetapi seiring berjalannya waktu, dia tak pernah menikmati hasil panen.

Usahanya selalu dimaling setiap kali memasuki masa panen.

"Saya tidak pernah menikmati hasil panen, selalu dicuri terus," ungkapnya, melansir Tribun Jateng.

"Karena saya jengkel, akhirnya saya biarkan lahan itu nganggur sampai saat ini," lanjut Sapawi.

Lahan warga yang menganggur dua tahun akan disita oleh negara (via Tribun Jogja)

Sapawi justru menilai, pemerintah seharusnya membuat kebijakan tak menindas warga yang hanya memiliki tanah sedikit.

"Biasanya pejabat-pejabat itu yang punya tanah nganggur banyak. Itu yang harusnya ditindak oleh pemerintah, jangan rakyat kecil seperti kami," sambungnya.

Warga Dusun Lanji, Kecamatan Patebon, Teguh, juga telah mengantisipasi kebijakan pemerintah tersebut seandainya benar-benar direalisasikan.

Ia yang membeli tanah sejak tahun 2015, langsung menjadikan lahan tersebut sebagai perkebunan mini di kampungnya.

"Saya sudah tak tanami pisang sejak pertama kali membeli. Memang tanahnya tidak luas, kalau tanah di kampung-kampung banyak yang langsung ditanami jadi tidak nganggur," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kendal belum melakukan sosialisasi tersebut ke masyarakat.

Pihaknya juga masih menunggu arahan sosialisasi dari ATR/BPN Kabupaten Kendal.

Kami belum mendapat informasi untuk sosialisasi dari BPN," terangnya.

Baca juga: Permintaan Maaf Pria Ganti Lirik Lagu Indonesia Pusaka Jadi Indonesia Tanahnya Mafia

Sebagai informasi, aturan tanah nganggur dua tahun disita negara memang benar adanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam PP tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan (nganggur) selama lebih dari 2 tahun setelah hak atas tanah diberikan.

Tanah terlantar yang bisa diambil alih negara adalah tanah dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik.

Tanah-tanah berstatus di atas bisa diambil pemerintah bila memenuhi syarat antara lain tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian haknya dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar mengungkapkan, penertiban tanah ini bukan berarti negara hendak mengambil alih tanah milik masyarakat.

Pemberlakukan PP No 20 Tahun 2021 adalah untuk mengoptimalkan semua sumber daya, dalam hal ini tanah, agar bisa dimanfaatkan secara optimal.

"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," terang Jonahar.

Ia melanjutkan, aturan tanah nganggur dua tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU dan HGB yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan.

Sehingga masyarakat pemilik tanah berstatus SHM tidak perlu khawatir aset lahannya bakal diambil alih negara.

"Jadi, para pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) diimbau untuk tidak panik berlebihan," ungkap Jonahar.

Sedangkan untuk tanah dengan status SHM, pengambilalihan oleh negara hanya berlaku dalam kondisi khusus.

Misalnya jika tidak dipergunakan selama bertahun-tahun atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi, termasuk dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum.

Baca juga: Dapat Chat dari Petugas Mengaku dari Disdukcapil, Adrian Lemas Tabungan Rp66 Juta Raib

Dalam regulasi tersebut juga diatur, pemerintah tidak akan langsung mencabut begitu saja ada tanah terlantar, namun harus melalui beberapa tahapan legal.

Tahap pertama adalah identifikasi oleh petugas BPN, lalu pihak BPN akan kirim surat konfirmasi ke pemilik tanah apakah tanah akan digunakan atau tidak.

Bila selama tiga bulan pemilik tanah tidak mengupayakan tanahnya, maka pihak BPN bakal mengirimkan tiga kali surat peringatan.

Peringatan pertama yakni pemilik tanah diberikan tenggat waktu merespons paling lama 180 hari.

Peringatan kedua diberikan tenggat waktu 90 hari, dan peringatan ketiga tenggat waktu 45 hari.

Bila tidak ada tindakan sama sekali tanah itu bakal ditetapkan jadi tanah terlantar, baru kemudian diambil alih negara.

Kesimpulannya, tanah nganggur dua tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.

Berita Terkini