Poin Penting:
- Polisi tangkap puluhan pengedar okerbaya dan sabu di Probolinggo dalam kurun waktu sebulan.
- Para pengedar memperoleh barang tersebut rata-rata dari bandar di luar daerah.
- 38,71 gram sabu dan 11.678 butir pil koplo disita.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dalam kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap puluhan pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan narkotika, Jumat (8/8/2025).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita ribuan butir obat-obatan terlarang dan puluhan gram sabu-sabu.
Total selama Bulan Juli 2025, sebanyak 28 pengedar dari 25 kasus dibekuk.
Sedangkan barang bukti yang disita adalah 38,71 gram sabu dan 11.678 butir pil koplo dengan rincian 3.726 pil koplo jenis Tryhexypenidly dan sebanyak 7.952 pil koplo jenis Dextrometrophan.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, dibekuknya puluhan pengedar tak lepas dari kinerja jajarannya.
Sehingga secara tidak langsung, sudah menyelamatkan masa depan generasi bangsa di Kabupaten Probolinggo.
"Kami mengapresiasi kinerja dari jajaran Reskoba Polres Probolinggo dalam memberantas dan mempersempit ruang gerik pengedar di wilayah hukum Polres Probolinggo, sehingga dalam kurun satu bulan bisa membekuk puluhan pengedar," kata AKBP Latif, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok
Menurut AKBP Latif, para pengedar memperoleh barang tersebut rata-rata dari bandar di luar daerah, kemudian diedarkan di wilayah tertentu.
"Kami sudah melakukan beberapa pencegahan, salah satunya dengan sosialisasi, baik dengan pengumuman ataupun dengan turun ke sekolah untuk mencegah peredaran di tingkat pelajar," ungkapnya.
"Oleh karena itu, selain dari kami sebagai upaya pencegahan, pentingnya juga pengawasan dari orang terdekat seperti guru ataupun orang tua, agar para generasi bangsa di Kabupaten Probolinggo terhindar dari bahaya obat terlarang," pungkasnya.