PAK 2025 Sidoarjo Tetap Dibahas, Pandangan Fraksi-fraksi di DPRD Diwakilkan PKB

Penulis: M Taufik
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARIPURNA – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana saat menghadiri Rapat Peripurna di DPRD Sidoarjo, Senin (11/8/2025). Rapat kali ini agendanya Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo membahas Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan APBD 2025

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – DPRD Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo membahas Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan APBD 2025.

Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Senin (11/8/2025).

Proses pembahasan APBD Perubahan atau PAK (perubahan anggaran keuangan) 2025 di DPRD Sidoarjo terus berlanjut.

Meski ada kekhawatiran PAK tidak bisa disahkan, tahapan dalam pembahasan PAK tetap berjalan seperti tidak ada masalah.

Dari 50 orang anggota dewan, hanya 29 orang saja yang hadir dalam paripurna. Dan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, cuma satu fraksi yang membacakan pandangan umumnya terhadap PAK 2025.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Tetap Bahas PAK 2025 di Tengah Penolakan LPJ APBD

Yakni Fraksi PKB yang disepakati menjadi perwakilan fraksi untuk membacakan pandangan umum.

“Apakah semua fraksi membacakan pandangan umum, atau diwakilkan?” tanya Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih yang langsung dijawab dengan kompak oleh para anggota dewan, “diwakilkan”.

Abud Asrofi ditunjuk sebagai juru bicara fraksi PKB untuk membacakan pandangan umum. Disampaikan bahwa pendapat daerah naik dari Rp5,428 triliun menjadi Rp5,431 triliun atau bertambah sekitar Rp3,2 miliar. Sementara belanja daerah ditetapkan menjadi Rp6,5 triliun.

Baca juga: Kabupaten Sidoarjo Terancam Tak Bisa Lakukan Perubahan PAK APBD 2025

"Perubahan ini mencerminkan upaya adaptasi pemerintah daerah terhadap tantangan dan kebutuhan masyarakat. Kami mengapresiasi Pemkab Sidoarjo yang bergerak cepat dan tepat, sehingga sidoarjo menjadi lebih baik,” kata Abud.

Namun pihaknya juga menyoroti beberapa poin penting dalam P APBD 2025. Diantaranya adalah adanya penurunan retribusi daerah.

“Mohon perhatian serius, penurunan Rp 28,2 miliar ini kenapa. Kami meminta penjelasan konkrit tentang penurunan ini. Dan apa langkah strategis untuk mengembalikan ini,” ujar Abud.

Baca juga: Imbas Penolakan LPJ APBD 2024 Bupati Sidoarjo, Pemkab dan DPRD Beda Pendapat Soal Nasib PAK 2025

Fraksi PKB juga berpesan agar dalam PAK nanti diperhatikan insentif guru ngaji dan tenaga Pendidikan lainnya, seperti guru TPG, guru Paud, dan sebagainya.

Kemudian dipesankan juga agar program peningkatan UMKM dinaikkan dukungannya. Serta penanganan piutang daerah yang harus diselesaikan.

“Harus ada langkah konkrit. Seperti piutung bergulir sebesar Rp 13 miliar, ada bidang pasar Rp 1,6 m, TPA Griyo Mulyo utangnya Rp 1,9 m, Rusun Rp 1,29 m, dan sebagainya. Ini harus ada upaya penyelesaian,” tandasnya.

Baca juga: Proyek Betonisasi Jalan Gedangan-Betro di Sidoarjo Dikebut, Ditargetkan Selesai 19 Agustus 2025

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti kinerja badan usaha daerah, pengembangan infrastruktur, penghargaan untuk atlet berprestasi, serta sejumlah rekomendasi di bidang kesehatan, olahraga, akses desa, dan sebagainya.

Sementara enam fraksi lainnya, tidak ada yang dibacakan. Mereka hanya menyerahkan berkas pandangan umumnya kepada pimpinan dewan dan kepala daerah yang hadir dalam peripurna tersebut.

Di sisi lain, kekhawatiran PAK tidak bisa disahkan masih terus dibicarakan. Alasannya, dalam aturan yang ada, jelas disebutkan bahwa pengesahan Perda PAK dilakukan setelah Perda Laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun sebelumnya.

Baca juga: Tumpukan Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Sukodono Sidoarjo, Diduga Sengaja Dibuang Warga

Nah, di Sidoarjo tidak bisa ada Perda karena laporan pertanggungjawaban pengggunaan APBD 2024 disahkan lewat perkada (peraturan kepala daerah) lantaran ditolak dewan.

Ini juga multi tafsir, karena beberapa pihak justru meyakini Perda PAK bisa disahkan dengan Perkada Laporan Pertanggunggjawaban Penggunaan APBD. Alasannya Perda dan Perkada kedudukannya sama.

Berita Terkini