TRIBUNJATIM.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat membuat gaduh setelah menyebut semua tanah warga yang menganggur adalah milik negara.
Kini usai pernyataan itu, Nusron kini lalu minta maaf dan klarifikasi soal pernyataannya tersebut.
Nusron sempat menyebut jika tanah warga yang telantar selama dua tahun bisa diambil negara.
Kebijakan tegas itu ditujukan untuk tanah yag menganggur, hingga menjadi sorotan.
Baca juga: Belasan Warga Desa di Lamongan Laporkan Dugaan Penggelapan Tanah, Sertifikat Tiba-Tiba Pindah Nama
Karena menyentuh isu kepemilikan tanah dan hak rakyat.
Terhadap pernyataan yang menuai polemik itu, Nusron menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia.
Pasalnya menurut dia, pernyataan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkup publik secara luas.
"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Nusron lantas meluruskan maksud dari kondisi tanah yang sejatinya bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.
Menurut dia, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata dia.
"Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," sambung Nusron.
Dengan begitu, Nusron memastikan kalau tanah warga yang berstatus atau sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai, hingga tanah bertatus hak waris tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," kata dia.
Dalam kesempatan ini, politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.
"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.
Akan tetapi, Nusron menyadari, guyonan atau candaan tersebut tidak tepat dilontarkan oleh siapapun mereka yang merupakan pejabat publik.
Sehingga, Nusron secara tegas melayangkan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia atas pernyataannya yang telah menimbulkan polemik tersebut.
"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," kata dia.
"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini," tandas Nusron.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial.
Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (12/8/2025), mulanya Nusron menyampaikan tentang kebijakan penertiban tanah telantar.
Menurut Nusron, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara.
"Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.
Setelah itu, Nusron menerangkan bahwa tanah dimiliki oleh negara.
Sedangkan, masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.
"Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu," terang Nusron.
"Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki, tidak ada, 'ini tanahnya mbah-mbah saya, leluhur saya', saya mau tanya memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah," tutur Nusron.
Profil Singkat Nusron Wahid
Nusron Wahid adalah seorang birokrat dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak Oktober 2024 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Nusron lahir di Kudus, Jawa Tengah, 12 Oktober 1973.
Pendidikan:
Sarjana Sejarah – Universitas Indonesia;
Magister Ekonomi – Institut Pertanian Bogor
Partai Politik: Golkar
Jabatan Saat Ini: Menteri ATR/BPN (sejak 2024)
Jabatan Sebelumnya: Anggota DPR RI, Kepala BNP2TKI, Ketua GP Ansor
Karier dan Pengalaman
Anggota DPR RI: Periode 2004–2015 dan 2019–2024, mewakili Jawa Tengah II.
Kepala BNP2TKI: Menangani penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (2014–2019).
Ketua Umum GP Ansor: Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama (2010–2015).
Wartawan dan Dosen: Pernah bekerja di Harian Bisnis Indonesia dan mengajar di Universitas Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com