Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sebanyak 266 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang yang tidak masuk daftar usulan remisi HUT Kemerdekaan RI.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, mengajukan usulan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi 552 narapidana.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Lumajang, Endra Suwartono, menjelaskan bahwa dari total 816 warga binaan yang ada saat ini, sebanyak 454 narapidana sudah resmi masuk daftar usulan remisi, sementara 98 orang lainnya masih menunggu.
“Sisanya yakni 98 orang ini masih proses untuk berkasnya, tetap akan diajukan tinggal nunggu kesiapan berkasnya saja,” beber Endra, ketika dikonfirmasi Selasa (12/8/2025).
Pemberian remisi kali ini ternyata tidak diperuntukkan bagi semua warga binaan bisa diajukan.
Baca juga: Penjelasan Video Tahanan Lapas Ngaku Tak Bersalah Tapi Dipenjara, Ternyata Lakukan Pelecehan
Dari total keseluruhan penghuni lapas, terdapat 266 orang warga binaan yang tidak masuk daftar usulan.
Endra merinci, 161 di antaranya berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat pemberian remisi.
--------------------------------------
Poin penting :
- Sebanyak 454 narapidana Lapas Kelas IIB Lumajang sudah resmi masuk daftar usulan remisi HUT Kemerdekaan RI, sementara 98 orang lainnya masih menunggu
- 266 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang yang tidak masuk daftar usulan remisi karena belum memenuhi syarat dan belum register F
-----------------------------------------
Kemudian, 70 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau memiliki register F, yaitu catatan pelanggaran disiplin selama di dalam lapas.
Sementara 35 orang lainnya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) remisi sebelumnya.
Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok
“Jika masa pidana belum enam bulan atau ada register F, otomatis tidak bisa diusulkan,” jelasnya.
Endra menegaskan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mereka memiliki catatan kelakuan baik, bebas dari pelanggaran atau register L dan sudah menjalani masa pidana setidaknya enam bulan.
“Sekarang semua kasus kita ajukan tanpa membedakan jenis pidananya, asalkan syaratnya lengkap,” ujarnya.
Dengan usulan ini, pihak Lapas Lumajang berharap para narapidana penerima remisi dapat semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baik, sehingga proses pembinaan berjalan optimal dan mendukung reintegrasi sosial setelah bebas nanti.