TRIBUNJATIM.COM - Ulah Briptu Ade Kurniawan (AK) yang tak mau nikahi kekasihnya, ternyata karena sudah punya tiga istri.
Fakta itu terkuak setelah anggota polisi Polda Jateng itu bunuh bayi laki-laki kandungnya di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025).
Briptu adalah singkatan dari Brigadir Polisi Satu, yaitu pangkat di kepolisian Indonesia yang berada satu tingkat di atas Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan di bawah Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Pangkat ini termasuk golongan bintara dalam struktur kepolisian.
Terdakwa Briptu Ade ternyata ngotot tak ingin nikah dengan ibu korban AN, Dina Julia Pratami karena sudah punya tiga istri siri.
Fakta itu dikuak oleh Dina saat persidangan.
Baca juga: Istri Selingkuh dengan 2 Polisi, Briptu Solagratia Kecewa Bahas Nasib Anak: Ibunya Seperti Ini
Persidangan kasus polisi bunuh bayi ini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketahui Nenden Rika Puspitasari, Dina mengungkap perjumpaan awal dengan Ade.
Menurutnya, keduanya pertama bertemu pada malam pesta Halloween di klub malam Golden Tiger di Kota Lama Semarang, Oktober 2023 silam.
Semenjak itu, mereka dekat, kemudian menjalin hubungan pacaran yang berujung kehamilan.
"Ketika tahu saya hamil, usia kandungan sudah lima Minggu."
"Namun, terdakwa Ade tidak suka dan menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Saya tidak mau karena saya maunya dia menikahi saya," kata Dina.
Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil.
Setidaknya, Ade kabur meninggalkannya ke Purbalingga sebanyak dua kali.
Dina sempat menyusul Ade ke rumahnya di Purbalingga.
Namun, kedatangan Dina tidak disambut hangat oleh keluarga Ade.
"Keluarga Ade menghina saya sebagai wanita murahan karena mau sama Ade."
"Mereka memberitahu bahwa Ade telah memiliki istri dan anak, tapi dinikahi siri," bebernya.
Dina sempat mendapatkan tawaran dari keluarga Ade untuk mau dinikahkan siri, bukan menikah resmi.
Tawaran itu diberikan selepas hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi AN merupakan anak kandung Ade.
"Saya menolak dinikahi siri, saya ingin dinikahi secara sah diakui negara agar anak dapat akta kelahiran dan identitasnya jelas," ungkap Dina.
Kendati begitu, Ade bersikukuh enggan menikahi Dina.
Akhirnya, Dina menawarkan nikah kontrak.
Ade harus menikahinya secara resmi, kemudian menceraikan seusai batas kontrak berakhir.
"Hal itu yang saya tawarkan ke Ade dan keluarganya. Istilahnya, nikah kontrak, nikah dulu, sah, legal, demi akta anak, lalu cerai. Jawaban keluarga Ade masih pikir-pikir," katanya.
Pernikahan resmi antara Ade dan Dina tak kunjung terlaksana hingga korban AN meninggal dunia.
Dina menyebut, Ade keberatan menikahinya karena telah memiliki tiga istri siri.
Bahkan, Dina pernah dilabrak satu di antara istri siri Ade saat sedang makan di DP Mal Semarang.
"Saya tahu kelakuan terdakwa selepas hamil anak saya, saya cek isi handphone Ade semuanya, jadi ketahuan, tapi saya bertahan demi anak," terangnya.
Selepas membeberkan soal kehidupannya dengan Ade, Dina lantas mengungkap peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Dia menyebut, anaknya mengalami tindakan kekerasan dari Ade hingga berujung nyawanya melayang.
"Anak saya meninggal bukan karena tersedak susu atau bukan gagal nafas. Melainkan, ada kekerasan di bagian tengkuk dan jidad," ujarnya.
Selepas kematian anaknya, Dina dan Ade masih menjalin hubungan.
Dina bersama ibunya juga hendak membawa Ade ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Rencananya, mereka bakal melakukan pernikahan.
Akan tetapi, sebelum berangkat, Ade kabur melarikan diri.
"Kami habis itu lapor ke tempat Ade bekerja (Polda Jateng), kami saat lapor belum sadar adanya kejadian (pembunuhan) ini. Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.
Tak Membantah
Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.
Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju.
Dia menuding, malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan, yakni KTP dari ayah kandung Dina.
"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina."
"Mereka masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.
Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya.
"Benar, Yang Mulia," kata Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com