Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

Bupati Jombang Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Siapkan Tim Khusus untuk Warga yang Keberatan

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF PAJAK JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi saat dikonfirmasi awak media usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (15/8/2025). Ia tegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak dan siapkan stimulus bagi warga yang keberatan.

Poin Penting:

  • Tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang sama seperti tahun 2025. 
  • Pemkab Jombang telah menyiapkan skema stimulus bagi warga yang terdampak kenaikan tarif pajak di kluster tertentu.
  • Bupati Jombang, Warsubi menyinggung penggunaan APBD yang difokuskan untuk kepentingan rakyat.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memastikan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sama seperti tahun 2025. 

Kepastian ini disampaikan Bupati Jombang, Warsubi, usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Jombang, Jumat (15/8/2025).

"Untuk di Kabupaten Jombang saya jamin tidak ada kenaikan. Sama dengan tahun 2025. Apabila masyarakat keberatan silakan ajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sudah kami siapkan juga tim khusus untuk menanggulangi masyarakat yang keberatan dalam rangka untuk diberikan stimulus penurunan," ucapnya saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna.

Warsubi menjelaskan, penyesuaian tarif PBB P2 dilakukan semata-mata untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kedua kementerian meminta sinkronisasi tarif pajak daerah agar sejalan dengan kebijakan keuangan pusat.

“Awalnya di Jombang ada 10 tarif. Sekarang kami tetapkan menjadi 4 tarif sesuai arahan pusat. Kalau pusat menghendaki tarif tunggal. Ini bukan kenaikan, justru ada segmen yang tarifnya turun,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan 4 tarif tersebut berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2.

Meski demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan skema stimulus bagi warga yang terdampak kenaikan tarif di kluster tertentu. 

Baca juga: Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati

“Bagi masyarakat yang keberatan, silakan ajukan ke Bapenda. Kami sudah bentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dan memberikan stimulus penurunan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Warsubi juga menyebutkan, sebagian besar dampak justru menguntungkan warga.

“Yang turun kita biarkan. Yang naik akan kita bantu agar tidak membebani masyarakat,” tegasnya.

Selain membahas pajak, Warsubi menyinggung penggunaan APBD yang difokuskan untuk kepentingan rakyat.

Ia menyebut, perbaikan jalan desa sudah mulai berjalan, termasuk pengawasan melalui mandor desa, serta peningkatan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

“APBD kita pro rakyat. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semua kita prioritaskan,” pungkas Warsubi.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dari perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan regulasi tersebut untuk disahkan menjadi perda baru.

Perda yang sebelumnya menuai polemik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal 2024 ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan pendapatan daerah. 

Sebelumnya, lonjakan tarif PBB P2 di Jombang, Jawa Timur, yang mulai berlaku pada tahun 2024 membuat banyak warga terkejut.

Satu di antaranya Joko Fattah Rochim (63), warga Desa Pulolor, Jombang, yang PBB P2-nya naik dari Rp 334.178 di 2023 menjadi Rp 1.238.428 di 2024. 

Kasus serupa dialami Munaji Prajitno dari Desa Sengon, dengan kenaikan hingga 1.202 persen pada salah satu objek pajaknya.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono membenarkan, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil survei appraisal tahun 2022 menjadi pemicu utama kenaikan, meski ia mengakui data di sejumlah titik tidak sepenuhnya sesuai kondisi lapangan.

Pendataan ulang NJOP telah dilakukan pada 2024 dan akan berlaku mulai 2026.

“Pendataan selesai November 2024, tapi belum bisa diterapkan di 2025. Jadi tarif tahun ini masih sama dengan tahun lalu,” ungkapnya.

Data Bapenda menunjukkan adanya lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2.

Berita Terkini