Kado Istimewa HUT ke-80 RI, Gresik Beri Diskon Bayar PBB 80 Persen Selama Sebulan, ini Rinciannya

Penulis: Willy Abraham
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON PAJAK GRESIK - Warga membayar PBB di kantor Kecamatan Gresik, Rabu (20/8/2025). Hal ini karena ada diskon pajak hingga 80 persen untuk warga Gresik.

Poin Penting:

  • Program: Diskon PBB P-2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80.
  • Pemberi Diskon: Pemkab Gresik, dipimpin oleh Bupati Fandi Akhmad Yani.
  • Periode: 17 Agustus – 17 September 2025.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Warga Gresik mulai beramai-ramai mendatangi kantor Kecamatan masing-masing untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selama satu bulan ini, ada diskon hingga 80 persen sebagai kado spesial pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Banyaknya masyarakat yang hadir di kantor kecamatan untuk mendapat layanan diskon pembayaran PBB. Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, pembayaran pajak PBB di kantor kecamatan mengalami peningkatan.

Sejak 17 Agustus kemarin, hampir setiap hari warga mengantre untuk membayar pajak, salah satunya yang terlihat di kantor Kecamatan Gresik. Peningkatan jumlah warga yang membayar pajak PBB lebih dari 50 persen.

“Rata-rata warga yang membayar PBB biasanya sekitar 30 orang perhari. Kini meningkat hingga 100 orang, hampir 70 persen peningkatannya,” ujar Camat Gresik Jalesvie Triyatmoko, Rabu (20/7/2025).

Baca juga: Tradisi Rebo Wekasan 2025, Ribuan Warga Desa Suci di Gresik Antusias Ikut Kirab Tumpeng Agung

Pada 17 Agustus kemarin, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan kado istimewa bagi masyarakat di momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Kado tersebut berupa insentif pajak daerah hingga 80 persen untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80. Langkah ini sekaligus melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, Pemkab Gresik sejatinya telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait dengan stimulan PBB dan NJOP.

“Artinya stimulan terkait pajak sudah diatur, dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Dengan adanya diskon pajak ini, secara otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon,” paparnya.

Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik. “Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat,” ujar Bupati.

“Silahkan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” lanjutnya.

Baca juga: Dua Motor Honda Vario Terlibat Kecelakaan Maut di Gresik, Bermula Saat Menyeberang, Satu Tewas

Sebagai informasi, data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta.

Halaman
12

Berita Terkini