Pembunuh Satu Keluarga Divonis Mati

Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ajukan Banding, Sebut Vonis Hukuman Mati Tak Penuhi Rasa Keadilan

Penulis: Isya Anshori
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDING - Penyerahan berkas banding oleh terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Ngancar, Kediri, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (20/8/2025) siang. Sebelumnya, terdakwa utama, Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati.

Poin Penting:

  • Sudah divonis hukuman mati, pembunuh satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ajukan banding.
  • Vonis hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
  • Putusan hakim dinilai terlalu sederhana dalam mengkategorikan tindakan terdakwa sebagai pembunuhan berencana.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali memasuki babak baru.

Terdakwa utama, Yusa Cahyo Utomo melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan memori banding setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Penyerahan berkas banding itu dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (20/8/2025) siang.

Penasihat hukum terdakwa, Moh Rofian menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan banding yang sudah disampaikan dalam sidang putusan pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.

"Hari ini kita itu menyodorkan memori banding. Artinya ini sebagai tindak lanjut dari pernyataan kita sebelumnya. Di dalam memori banding yang kami serahkan, kami uraikan beberapa keberatan karena banyak pertimbangan hukum majelis hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan," kata Rofian saat ditemui usai menyerahkan berkas di PN Kabupaten Kediri.

Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang menjadi catatan dalam memori banding tersebut.

Satu di antaranya ialah putusan hakim yang dinilai terlalu sederhana dalam mengkategorikan tindakan terdakwa sebagai pembunuhan berencana.

"Contohnya di halaman 99 itu disebutkan hanya karena tindakan mencekik, langsung dianggap pembunuhan berencana. Begitu juga di halaman 97, pertimbangannya kurang tepat. Seharusnya lebih teliti, karena ini nyawa manusia," jelasnya.

Rofian juga menyinggung soal ketimpangan hukum yang kerap terjadi di masyarakat.

"Jangan sampai rakyat kecil sedikit-sedikit dihukum mati. Jangan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegas Rofian.

Selain itu, pengasihan hukum menekankan bahwa motif kehadiran Yusa di rumah korban bukan untuk membunuh, melainkan ingin mengambil kembali mobil Avanza yang disebut sebagai hasil pembelian bersama antara terdakwa dan salah satu korban, Kristina.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati

"Mobil itu dibeli bersama dengan cara iuran. Total harganya Rp 110 juta, Yusa setor Rp 60 juta, sisanya Kristina. Jadi tujuan ke sana untuk mengambil mobil, bukan melakukan pembunuhan berencana," tambahnya.

Pihak penasihat hukum berharap agar majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta tersebut dengan lebih objektif.

Mereka menilai putusan di tingkat pertama terlalu terburu-buru dalam menarik kesimpulan terkait niat dan perencanaan.

"Dengan memori banding ini, mudah-mudahan hakim di Pengadilan Tinggi bisa memberikan putusan yang lebih adil, bukan hanya bagi klien kami, tapi juga bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," harapnya.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita ikuti sesuai agenda sidang berikutnya," kata Iwan.

Menurut Iwan, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji. Dalam aksinya, Yusa menghabisi nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur. 

Pertimbangannya, kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara sadis. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil.

"Intinya dari kami apa yang kita tuntut dari majelis hakim tapi di satu sisi ada haknya dari penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding," ungkapnya.

Kasus pembunuhan tragis satu keluarga ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri, Jawa Timur.

Satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditemukan tewas diduga dibunuh pada Kamis (5/12/2024). (Tribun Jatim Network/Isya Anshori)

Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37) kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12).

Sementara satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa juga membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza.

Motif utama pembunuhan ini karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kediri.

Berita Terkini