Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang

Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas Akira saat dikonfirmasi awak media usai sidang pembunuhan siswi Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (20/8/2025). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp260 juta. 

Poin Penting

  • Tiga terdakwa memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi SMA di Jombang
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang Aldi Demas Akira menjelaskan, keterangan terdakwa menguatkan dugaan bahwa tindak pidana dilakukan dengan kesadaran penuh
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp260 juta

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Keterangan tiga terdakwa dalam sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, pada Rabu (20/8/2025).

Sidang berlangsung tertutup mengingat perkara ini termasuk kasus asusila.

Dalam agenda kali ini, tiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota.

Mereka diminta menjelaskan peran masing-masing dalam peristiwa tragis yang menewaskan korban.

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa terlebih dahulu melakukan pemerkosaan secara bergantian.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tangis Ayah Korban Pecah hingga Dipapah 

Setelah itu, korban yang masih hidup kemudian dibuang ke sungai dari atas jembatan dengan ketinggian sekitar dua meter.

Keputusan untuk membuang korban disebut hasil perundingan para terdakwa demi menghilangkan jejak kejahatan.

Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak hadir penuh rasa duka. Ayah korban yang sudah renta terlihat sulit menahan emosi, namun tetap didampingi sanak keluarga agar kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas Akira menjelaskan, keterangan terdakwa menguatkan dugaan bahwa tindak pidana dilakukan dengan kesadaran penuh.

“Setelah korban disetubuhi, mereka masih sempat berdiskusi. Dari hasil perundingan itu, akhirnya diputuskan tubuh Putri dibuang ke sungai,” ucap Aldi saat dikonfirmasi awak media setelah persidangan selesai.

Selain pemeriksaan saksi mahkota, persidangan juga menyinggung mengenai pengajuan restitusi dari pihak korban.

Baca juga: Demo Bela Siswi SMA Korban Pelecehan Guru Olahraga, Murid Justru Diintimidasi, Sekolah Bawa Aparat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp260 juta. Namun, JPU menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak otomatis diterima, melainkan harus melewati proses uji kelayakan.

“Setiap restitusi yang diajukan wajib diverifikasi dengan bukti pendukung. Jadi nilainya harus benar-benar mencerminkan kerugian yang dialami keluarga korban,” tambah Aldi.

Agenda sidang berikutnya akan difokuskan pada pembahasan permohonan restitusi tersebut. Hakim akan menilai apakah permintaan ganti rugi itu layak dikabulkan atau perlu penyesuaian sesuai fakta persidangan.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Jombang. Selain karena peristiwanya yang tragis, kasus ini juga menjadi sorotan mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.

Polisi amankan tiga pelaku pembunuhan Putri RA (18) gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu. 

Ketiga pelaku ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama lalu Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA. 

Berita Terkini