7 Bandit yang Resahkan Masyarakat di Jalan Raya Trawas-Pacet Diamankan Polres Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJAHATAN JALANAN - Tersangka curanmor dan penadah yang beraksi di jalan raya Trawas-Pacet, beserta barang bukti hasil perampasan diamankan di Polres Mojokerto.

Poin Penting

  • Tujuh tersangka curanmor dan penadah yang beraksi di kawasan Jalan Raya Trawas-Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) dibekuk polisi
  • Para tersangka ini membawa sajam jenis Celurit, bandit jalanan ini tak segan melukai korban saat merampas motor
  • Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama bilang penangkapan tersangka saat merampok korban dari Sidoarjo

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sebanyak tujuh tersangka curanmor dan penadah yang beraksi di kawasan Jalan Raya Trawas-Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) dibekuk Polisi Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. 

Tersangka membawa sajam jenis Celurit, bandit jalanan ini tak segan melukai korban saat merampas kendaraan bermotor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama menjelaskan, para tersangka beraksi merampok korban yaitu Ayunda Lazuardy bersama rekannya saat mengendarai motor Honda Beat Street S 2930 NBZ, yang saat itu dalam perjalanan pulang usai bekerja, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tiba-tiba korban dipepet tersangka yang mengendarai motor setibanya di Jalan Raya kawasan Desa Kemloko, Trawas.

"Enam tersangka memepet dan menendang motor korban, dan memukul helm menggunakan celurit," kata Fauzy, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Motor Pegawai SMPN 1 Kutorejo Mojokerto Dicuri dalam 10 Detik, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Fauzy mengatakan, korban diancam menggunakan senjata tajam oleh salah satu tersangka, lalu mengambil handphone di saku celana korban. 

Tersangka juga memukul rekan korban menggunakan ruyung pada bagian rahang hingga mengalami luka memar.

"Tersangka merampas sepeda motor Beat dan Handphone korban, kemudian kabur melarikan diri ke arah Trawas," bebernya.

Ia menyebut, korban ditinggal di lokasi kejadian dan meminta tolong ke warga setempat yang melewati jalan sepi tersebut. Korban diantar warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Trawas.

Polisi bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap enam tersangka di lokasi berbeda, pada (21/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Tiga dari enam tersangka adalah anak dibawah umur yaitu, MR (17),  PPL (17) ASR (17), RKH (19), ART (20) dan DS (19), semuanya warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. 

Baca juga: Mojokerto Dilanda Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Mobil Instruktur di BLKI Jatim

Hasil pengembangan, petugas menangkap Imam Afandi 26) asal warga Sampang, Madura sebagai  penadah barang hasil curian berupa handphone milik korban seharga Rp 350 ribu. Dia diamankan saat berada di toko Madura Jl Gubernur Sunandar, Krian, Sidoarjo sekira pukul 23.00 WIB. 

"Total tujuh tersangka, untuk tiga tersangka diamankan di Polres Mojokerto. Kemudian, empat tersangka lain termasuk dibawah umur di Polres Sidoarjo lantaran beraksi dan ditangkap di wilayah tersebut," pungkas Fauzy. 

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi, motor Yamaha Soul GT, Ruyung, Handphone hasil curian dan lainnya.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan (Penadah) dijerat Pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun," sambung Kasat Reskrim Fauzy. 

Berita Terkini