TRIBUNJATIM.COM - Pesepakbola Indonesia, Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Azizah Salsha.
Keduanya baru menikah selama dua tahun namun kini memutuskan untuk berpisah.
Putusan cerai Pratama Arhan dengan Azizah diputus cerai melalui putusan verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (25/8/2025).
Lalu apa itu cerai verstek di kasus Arhan dan Azizah?
Baca juga: Pilu Azizah Salsha usai Ditalak Cerai Pratama Arhan, Kini Banjir Hujatan di Akun Medsosnya
Kronologi perceraian Arhan dan Azizah
Dikutip dari Kompas.com, Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai talak terhadap Azizah Salsha pada 1 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Sidang perdana berlangsung pada 11 Agustus 2025, namun baik Arhan maupun Azizah tidak hadir.
Sidang hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Dalam sidang berikutnya, Azizah kembali tidak menghadiri proses persidangan meski telah dipanggil secara sah.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan verstek yang mengabulkan gugatan Arhan.
Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Azizah masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atau verzet.
Jika tidak digunakan, maka pengadilan akan menjadwalkan sidang ikrar talak sebagai tahap akhir perceraian.
Baca juga: Pratama Arhan Talak Cerai Azizah Salsha, Diam-diam Jalani Sidang Perceraian Perdana Hari Ini
Apa itu cerai verstek?
Dalam hukum acara perdata, verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara sah.