Berita Viral

Daftar Persyaratan Jadi Anggota DPR, Ternyata Sangat Mudah, Wajarkah Kini Didemo?

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN RUMAH - Ilustrasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI Periode 2024-2029 menjadi sorotan. Sebab angka yang diterima mencapai Rp100 juta sebulan.

TRIBUNJATIM.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini masih jadi sorotan.

Setelah kabar mengenai tunjangan yang kini makin meningkat, publik dibuat emosi dengan perilaku para anggota DPR.

Menjadi anggota DPR RI memang melalui proses panjang.

Apalagi, anggota DPR tidak dipilih sembarangan melainkan oleh masyarakat.

Dalam prakteknya, jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlihat prestisius karena berkaitan langsung dengan pembuatan undang-undang dan kebijakan negara.

Tak heran, sebagian orang mulai dari tokoh masyarakat, pejabat daerah, maupun warga biasa tertarik mencalonkan diri menjadi anggota dewan.

Meski begitu, masih banyak orang yang mengira bahwa untuk bisa maju jadi anggota DPR harus memiliki pendidikan tinggi atau pengalaman politik panjang. Padahal, syarat resminya tidak serumit yang dibayangkan.

Lalu, apa saja syarat menjadi anggota DPR?.

Syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketentuan tersebut mengatur mengenai batasan usia, pendidikan, hingga riwayat hukum seseorang sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR.

Sehingga menurutmu, wajarkah saat ini masyaraka emosi dengan anggota DPR?

Baca juga: Siswa SMK Koma 3 Hari usai Jatuh Dilempar Helm oleh Polisi, Polda Temui Keluarga

Berikut syarat menjadi anggota DPR, seperti dikutip TribunJatim.com dari rangkuman Kompas.com:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Terdaftar sebagai pemilih
  10. Bersedia bekerja penuh waktu
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
  15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan
  16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

Selain syarat-syarat tersebut, calon anggota DPR juga wajib melengkapi ketentuan administratif berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia
  • Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  • Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima (5) tahun atau lebih, atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
  • Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  • Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
  • Kartu Tanda Anggota Partai Politik Peserta Pemilu
  • Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  • Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini