TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pengadilan Agama (PA) Jombang menyebut banyak wanita yang menjadi janda akibat gaya hidup di perkotaan.
Memang suasana PA Jombang tak pernah sepi dari kasus perceraian.
Fenomena perceraian di kota santri ini mengkhawatirkan.
Total ada banyak perkara telah diputus sepanjang tahun 2025.
Data terbaru itu dirilis PA Jombang pada Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Ingin Dipandang Terhormat saat Melamar Janda Magetan Pria di Kediri Ngaku Anggota Polisi
“Daerah perkotaan masih menjadi penyumbang terbanyak. Kecamatan Jombang mencatat 190 kasus, sedangkan yang paling rendah ada di Ngusikan, hanya 27 perkara,” ucap Humas PA Jombang, Ulil Uswah saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025).
Jika dipetakan, ada jurang yang jelas antara kecamatan pusat kota dengan kawasan pelosok.
Kecamatan Jombang berada di posisi teratas, disusul Mojowarno (146 kasus) dan Diwek (140 kasus).
Sementara itu, kecamatan di ujung utara, seperti Ngusikan dan Ploso, justru mencatat angka perceraian yang jauh lebih rendah.
Peringkat 5 besar kasus perceraian tertinggi ada di Kecamatan Jombang dengan 190 kasus, Kecamatan Mojowarno 146 kasus, Kecamatan Diwek Diwek 140 kasus, Kecamatan Sumobito 125 kasus dan Kecamatan Ngoro 109 kasus.
Baca juga: Ratusan Istri di Trenggalek Gugat Cerai Suami Dengan Berbagai Alasan
Sedangkan peringkat kasus perceraian menengah menyebar di 11 kecamatan, Jogoroto 101 kasus, Mojoagung 99 kasus, Bareng 98 kasus, Kesamben 83 kasus, Gudo 81 kasus, Peterongan 79 kasus, Tembelang 67 kasus, Wonosalam 61 kasus, Bandarkedungmulyo 59 kasus, Perak 59 kasus, Megaluh 55 kasus.
Untuk peringkat 5 besar kasus perceraian terendah ada di Kecamatan Ngusikan dengan 27 kasus, Ploso 32 kasus, Plandaan 44 kasus, Kabuh 46 kasus, dan Kudu 46 kasus.
Berikut adalah data jumlah kasus perceraian di Kabupaten Jombang tahun 2025 (hingga 27 Agustus):
Peringkat Tertinggi:
Kecamatan Jombang: 190 kasus
Mojowarno: 146 kasus
Diwek: 140 kasus
Sumobito: 125 kasus
Ngoro: 109 kasus
Peringkat Menengah:
Jogoroto: 101 kasus
Mojoagung: 99 kasus
Bareng: 98 kasus
Kesamben: 83 kasus
Gudo: 81 kasus
Peterongan: 79 kasus
Tembelang: 67 kasus
Wonosalam: 61 kasus
Bandarkedungmulyo: 59 kasus
Perak: 59 kasus
Megaluh: 55 kasus
Peringkat Terendah:
Ngusikan: 27 kasus
Ploso: 32 kasus
Plandaan: 44 kasus
Kabuh: 46 kasus
Kudu: 46 kasus
Total keseluruhan: 1.740 kasus perceraian di Pengadilan Agama Jombang.
Mengapa Perkotaan Lebih Rawan?
Fenomena ini mengundang pertanyaan besar, mengapa daerah perkotaan lebih rentan?
Banyak pihak menilai, dinamika kehidupan kota yang serba cepat, tuntutan ekonomi, hingga tekanan sosial berperan besar.
Konflik rumah tangga, perselingkuhan, hingga masalah finansial kerap menjadi alasan utama di balik keputusan berpisah.
Sementara itu, di wilayah pedesaan, pola kehidupan masyarakat yang lebih tradisional, hubungan sosial yang erat, serta peran tokoh agama dan keluarga besar dalam menyelesaikan konflik, dinilai turut menekan angka perceraian.
Bagi PA Jombang, data ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin perubahan sosial di masyarakat.
“Perceraian itu selalu kompleks, tidak bisa disederhanakan hanya pada satu faktor. Ada masalah komunikasi, ekonomi, bahkan pola hidup,” pungkas Ulil. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo)